Pangkalpinang, (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung segera memeriksa mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer sebagai saksi terkait perkara korupsi dana KONI Bangka Selatan senilai Rp42,5 miliar.

"Justiar Noer rencananya diperiksa hari ini dan kami sudah melayangkan surat pemanggilan yang kedua kali pada senin (14/4). Kami berharap dia dapat memenuhi surat pemanggilan itu untuk diperiksa sebagai saksi," ujar asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Ariefsyah Mulya Siregar, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan pemanggilan untuk yang kedua kali ini dapat dipenuhi oleh pihak Justiar Noer, karena dalam perkara ini dia masih diperiksa sebagai saksi dan sangat dinantikan keterangannya.

Justiar dimintai keterangan sebagai saksi karena pada saat kegiatan pekan olah raga provinsi dulu dia sebagai Bupati Bangka Selatan. karena dana tersebut menggunakan APBD, sebagai bupati dia pasti mengerti pencairan serta peruntukanya buat apa saja.

Dikatakannya, sebelumnya mantan Wakil Bupati Bangka Selatan, Jamro, pada Kamis (10/4) lalu memenuhi pemeriksaan penyidik sebagai saksi. Namun Mantan Bupati Bangka Selatan ini malah mangkir dikarenakan alasan surat pemanggilan tidak sampai kepada dirinya.

"Pada hari yang sama dengan pemeriksaan mantan Wakil Bupati Bangka Selatan, Jamro, pada Kamis (10/4) lalu, Sopian AP yang kini menjabat sebagai Kepala BKD Provinsi Bangka Belitung sudah ditetapkan sebagai tersangka utama dan sudah dilakukan penahanan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang," jelasnya.

Ia mengungkapkan, seharusnya Justiar Noer mengikuti sikap Bupati Bangka Selatan Jamro saat ini yang memenuhi pemanggilan penyidik dan bersedia memberikan keterangannya kepada penyidik.

"Jamro juga mengaku siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut apabila dipanggil kembali guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014