Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Satu hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dikenal dengan hakim "kopi maut" bersianida, Binsar Gultom lolos dari tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta - Pangkalpinang pada Senin (29/10).
"Biasanya setiap Jumat sore saya selalu pulang ke rumah di Depok, Jabar, bersama keluarga sambil mengajar di pascasarjana Universitas Esa Unggul dan pulang lagi ke Pangkalpinang pada Senin pagi naik Lion Air untuk mengejar upacara bendera di Pengadilan Tinggi Babel," katanya di Pangkalpinang, Kamis.
Lolosnya hakim PT Babel tersebut dari maut, karena dirinya pada Minggu (28/10) dijadwalkan berkotbah di Gereja Pangkalpinang dan Sungailiat, sehingga harus pulang ke Pangkalpinang dari jadwal biasanya.
"Saya turut berduka cita atas kedua rekan di hakim tinggi, yaitu Ayuningtyas Upiek dan Hasnawaty. Sebenarnya ada perkara pidana yang sudah dimusyawarahkan dan seharusnya kami putuskan pada Senin (29/10). Namun kedua rekan saya harus menjadi korban kecelakaan pesawat ini. Semoga arwah dan amal perbuatannya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.
Dalam tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, sebanyak empat hakim yang bertugas di Kepulauan Bangka Belitung menjadi korban, yaitu Hakim Pengadilan Tinggi Agama Rijal Mahdi, Hakim PN Koba Ikhsan Riyadi, Hakim PT Babel Hasnawati dan Kartika Ayuningtyas.
Berdasar informasi yang diperoleh di lapangan, pesawat Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang membawa sebanyak 188 penumpang, jatuh di perairan Tanjung, Kabupaten Karawang, Jabar.
Pesawat Lion Air JT 610 mengalami masalah saat terbang dan berupaya kembali ke Jakarta, namun jatuh di Perairan Tanjung Karawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Biasanya setiap Jumat sore saya selalu pulang ke rumah di Depok, Jabar, bersama keluarga sambil mengajar di pascasarjana Universitas Esa Unggul dan pulang lagi ke Pangkalpinang pada Senin pagi naik Lion Air untuk mengejar upacara bendera di Pengadilan Tinggi Babel," katanya di Pangkalpinang, Kamis.
Lolosnya hakim PT Babel tersebut dari maut, karena dirinya pada Minggu (28/10) dijadwalkan berkotbah di Gereja Pangkalpinang dan Sungailiat, sehingga harus pulang ke Pangkalpinang dari jadwal biasanya.
"Saya turut berduka cita atas kedua rekan di hakim tinggi, yaitu Ayuningtyas Upiek dan Hasnawaty. Sebenarnya ada perkara pidana yang sudah dimusyawarahkan dan seharusnya kami putuskan pada Senin (29/10). Namun kedua rekan saya harus menjadi korban kecelakaan pesawat ini. Semoga arwah dan amal perbuatannya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.
Dalam tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, sebanyak empat hakim yang bertugas di Kepulauan Bangka Belitung menjadi korban, yaitu Hakim Pengadilan Tinggi Agama Rijal Mahdi, Hakim PN Koba Ikhsan Riyadi, Hakim PT Babel Hasnawati dan Kartika Ayuningtyas.
Berdasar informasi yang diperoleh di lapangan, pesawat Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang membawa sebanyak 188 penumpang, jatuh di perairan Tanjung, Kabupaten Karawang, Jabar.
Pesawat Lion Air JT 610 mengalami masalah saat terbang dan berupaya kembali ke Jakarta, namun jatuh di Perairan Tanjung Karawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018