Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Puluhan warga Desa Mabat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang menolak praperadilan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

"Warga menyayangkan putusan hakim yang menolak praperadilan penangkapan dan penahanan lima orang yang diajukan pemohon Didi Susanto dan kawan-kawan," kata penasihat hukum warga yang juga Ketua Harian Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia Karyono di Sungailiat, Senin.

Karyono mengatakan bahwa putusan PN Sungailiat sangat mengecewakan karena tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah disampaikan oleh pihaknya.

Menurut dia, legalitas PT THEP yang melaporkan warga mencuri di kebun sawit tidak diperhatikan oleh pihak pengadilan karena diduga PT THEP tidak memiliki sertifikat hak guna usaha.

Atas putusan praperadilan yang menolak gugatan mereka, pihaknya akan bersiap untuk membuktikan pada persidangan pidana nantinya.

Beberapa pengacara yang tergabung dalam Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia, kata dia, akan disiapkan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama tim kuasa hukum untuk kemungkinan melaporkan kinerja hakim PN Sungailiat yang memimpin persidangan.

Dalam persidangan praperadilan, hakim tunggal Joni mengatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka adalah sah menurut hukum.

Hakim berpendapat bahwa lima tersangka yang ditetapkan oleh Polres Bangka merupakan pelaku tindak kejahatan pencurian yang tertangkap tangan oleh pihak keamanan perusahaan sawit baru diserahkan ke kepolisian.

Terkait dengan surat perintah penangkapan, hakim berpendapat telah dimiliki oleh kepolisian sesuai dengan alat bukti dan surat permintaan dimulainya penyidikan sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka pada bulan September 2018.

"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas praperadilan ditolak," kata Joni.

Pengamat hukum Kabupaten Bangka Dudi Helmi Yudha mengatakan bahwa masyarakat berharap hukum berpihak pada kebenaran dan keadilan.

"Mereka berharap jangan sampai keputusan hukum tidak memenuhi hasrat keadilan masyarakat," kata Dudi.

Dalam persidangan kemarin, warga Desa Mabat mendatangi PN Sungailiat menggunakan dua bus dan berbagai kendaraan pribadi, berapa di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018