Koba, Babel  (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah merekomendasikan sebanyak 196 pemilih untuk dicoret dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 (DPTHP-1) Pemilu 2019.

"Kami sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Bangka Tengah untuk mencoret 196 warga dari DPT karena berbagai alasan," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, sebanyak 196 pemilih yang diminta untuk dicoret tersebut dengan rincian sebanyak 127 pemilih dinyatakan sudah meninggal dunia, delapan pindah domisili, 24 ganda antar kabupaten, tujuh ganda dalam kabupaten, dan 30 ganda antar provinsi.

"Ratusan pemilih yang kami rekomendasikan untuk dicoret tersebut sudah berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi serta sudah berkoordinasi dengan pihak KPU Bangka Tengah," katanya.

Ia mengatakan, validasi data pemilih ini terus diawasi pihak Bawaslu dalam rangka menghasilkan data pemilih yang akurat dan akuntabel pada Pemilu 2019.

"Temuan ini setelah pihak Bawaslu memastikan secara langsung terhadap keberadaan warga yang termasuk dalam data pindah domisili, data anomali, data ganda antar kabupaten, ganda dalam kabupaten dan data ganda antar provinsi dengan melakukan faktualisasi ke lapangan," katanya.

Ia juga mengatakan, selain mencoret sebanyak 196 pemilih juga minta pihak KPU menambah sebanyak 19 pemilih baru ke dalam DPTHP.

"Pengawasan terhadap data pemilih ini kami lakukan dalam rangka menciptakan pemilu yang aman dan demokrasi, apalagi data pemilih ganda selalu menjadi masalah selama ini," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018