Sungailiat (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan pabrik arak berlokasi di Dusun Tanjung Ratu, Kecamatan Merawang.
"Kami mendapat laporan dari lembaga swadaya masyarakat, bahwa ada pabrik arak di daerah tersebut," kata Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Achmad Suherman di Sungailiat, Rabu.
Dia mengatakan, pihaknya menurunkan satu regu untuk menindaklanjuti laporan, di lokasi menemukan pabrik arak yang tidak memiliki izin.
Pihaknya menyita delapan jerigen arak murni atau sebanyak 160 liter, delapan tungku untuk pembuatan arak serta puluhan ember bahan-bahan untuk memproduksi arak.
"Pabrik ini memproduksi dalam jumlah besar karena dalam satu hari bisa menghasilkan 30 jerigen atau sekitar 600 liter arak," katanya.
Berdasarkan pengakuan pekerja di pabrik arak tersebut, pabrik arak milik warga Pangkal Pinang dan hasil produksi pun dijual ke seluruh daerah baik di Kabupaten Bangka dan Pangkal Pinang.
Menindaklanjuti hal tersebut pemilik pabrik dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka untuk diberikan teguran secara lisan dan tulisan, agar tidak memproduksi arak.
Dikatakannya jika memang hanya memproduksi arak untuk kegunaan ibadah hal tersebut tidak menjadi persoalan, dikhawatirkan produksi arak dalam jumlah besar akan diperjualbelikan ke masyarakat umum.
"Apalagi dengan harga yang murah sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000 perliter dapat mengakibatkan mabuk bagi yang mengkonsumsinya," katanya.
Dia menambahkan dikhawatirkan yang mengkonsumsi arak merupakan anak sekolah, sehingga mengakibatkan mental yang buruk karena sering mengkonsumsi arak tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Kami mendapat laporan dari lembaga swadaya masyarakat, bahwa ada pabrik arak di daerah tersebut," kata Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Achmad Suherman di Sungailiat, Rabu.
Dia mengatakan, pihaknya menurunkan satu regu untuk menindaklanjuti laporan, di lokasi menemukan pabrik arak yang tidak memiliki izin.
Pihaknya menyita delapan jerigen arak murni atau sebanyak 160 liter, delapan tungku untuk pembuatan arak serta puluhan ember bahan-bahan untuk memproduksi arak.
"Pabrik ini memproduksi dalam jumlah besar karena dalam satu hari bisa menghasilkan 30 jerigen atau sekitar 600 liter arak," katanya.
Berdasarkan pengakuan pekerja di pabrik arak tersebut, pabrik arak milik warga Pangkal Pinang dan hasil produksi pun dijual ke seluruh daerah baik di Kabupaten Bangka dan Pangkal Pinang.
Menindaklanjuti hal tersebut pemilik pabrik dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka untuk diberikan teguran secara lisan dan tulisan, agar tidak memproduksi arak.
Dikatakannya jika memang hanya memproduksi arak untuk kegunaan ibadah hal tersebut tidak menjadi persoalan, dikhawatirkan produksi arak dalam jumlah besar akan diperjualbelikan ke masyarakat umum.
"Apalagi dengan harga yang murah sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000 perliter dapat mengakibatkan mabuk bagi yang mengkonsumsinya," katanya.
Dia menambahkan dikhawatirkan yang mengkonsumsi arak merupakan anak sekolah, sehingga mengakibatkan mental yang buruk karena sering mengkonsumsi arak tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018