Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Komite IV DPD RI mencatat ada indikasi kerugian sebesar Rp 105,79 miliar dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2018 terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Dari hasil pemeriksaan BLK kita melihat ada indikasi kerjugian nrgara sebesar Rp 105,79 miliar karena adanya pelanggaran yang disebabkan kelemahan sistem pengawasan internal (SPI) di masing-masing OPD Pemprov Babel," kata anggota DPD RI Bengkulu,  Eni Khairani, di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, pelanggaran yang disebabkan kelemahan SPI ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 105,79 miliar, yang terdiri dari kerugian daerah Rp 9,93 miliar, potensi kerugian Rp 4,25 miliar, kekurangan penerimaan daerah Rp 1,18 miliar termasuk penyimpangan administrasi.

"Adanya penyimpangan ini kita bertanya bagaimana pengawasan inspektorat dan kepala dinas sebagai pengguna anggaran," ujarnya.

Eni menambahkan, Komite IV DPD RI juga ingin memastikan apakah Pemprov Babel melakukan rekonsiliasi terhadap  LHP bersama BPK Perwakilan untuk data yang ada tersebut.

"Kita juga ingin tau apakah LHP itu diakukan rekonsiliasi dengan BPK perwakilan sehingga ada kesamaan antara data yang dipegang BPK dengan inspektorat Provinsi. Jika berkenan datanya bisa diberikan ke kami," ujarnya.

Kepala Inspektorat Babel, Susanto mengatakan, inspektorat Babel terus berupaya mengawasi tingkat kerugian negara dengan melakukan beberapa terobosan sisten dari semua OPD.

"Kami sudah melakukan beberapa terobosan  untuk menyelamatkan kerugian negara. Semoga dengan terobosan yang kami lakukan terlihat hasilnya," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018