Sungailiat (Antaranews Babel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pipa jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Merawang.

"Penahanan dilakukan Kamis (6/12) sekitar pukul 16.00 WIB terhadap Abdurroni dan Mulyanto setelah dua tersangka lainnya Riffani dan Yuda Suara alias Aloi ditahan beberapa waktu lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat, R Jefry Huwea di Sungailiat, Jumat.

Kasus dugaan korupsi proyek pipa tahun 2016 dilakukan Kejari Kabupaten Bangka yang sebelumnya melakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan  proyek rehab pipa PDAM Merawang.

Sementara, Kepala Seksi Intel Kejari Bangka, Andre, mengatakan perkara ini penuntutannya atau jaksanya dari Kejari Bangka sedangkan penyidik di Kejati Babel yang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Jaksa penuntutnya dari Kejari Bangka sedangkan Jaksa Penyidiknya dari Kejati Babel," kata Andre.

Sebelumnya, penyidik Kejati Babel telah memeriksa beberapa orang saksi terkait perkara proyek yang diduga merugikan keuangan negara yang dikerjakan PT Rian Makmur Jaya dengan pagu anggaran sebesar  Rp 4,7 miliar, kegiatan tersebut terjadi pengalihan pekerjaan yang semulanya untuk rehab pipa namun dialihkan ke kegiatan pembangunan intek sebesar Rp 1,2 miliar.

Tersangka ini dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 KUHP, akibat perbuatan para tersangka diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 miliar.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018