Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, telah menahan Erlangga (52) warga Kecamatan Pangkalbalam, sopir truk pengangkut 207 balok timah ilegal yang diamankan di Pelabuhan Pangkalbalam pada Senin (10/12).

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, sopir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Mukti Juharsa melalui Kasubdit IV Tipiter AKBP I Wayan Riko Setiawan, Selasa.

Berdasarkan keterangan selama pemeriksaan, sopir tersebut mengaku sudah biasa membawa balok timah melalui Pelabuhan Pangkalbalam.

"Sopir ini sudah biasa dan rutin membawa balok timah. Dia juga mengetahui persis apa yang dia bawa, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dalam setiap pengiriman, sopir tersebut mendapat upah sebesar Rp7.000 per kilogram, dimana untuk kegiatan kemarin mendapat upah sekitar Rp17 juta.

"Untuk pemiliknya masih didalami berdasarkan keterangan sopir dan keterangan saksi lainnya. Yang pasti kami masih telusuri siapa pemilik balok timah ini. Kami akan cari informasi mulai dari keterangan dia, isi pesan di telepon genggam dan lainnya," ujarnya.

Sebelumnya Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 207 timah balok berbagai ukuran yang diduga ilegal di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang pada Senin (10/12) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari total 207 batang timah balok ini memiliki berat sekitar 2.508 kilogram, dengan rincian 157 batang dengan berat mulai dari belasan hingga 20 kilogram lebih dan 50 balok berupa lempengan setengah bola.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018