Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 534 orang penyandang disabilitas menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 terdata ada 534 orang penyandang disabilitas yang menjadi pemilih Pemilu 2019," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Cepeng Susanti di Sungailiat, Rabu.

Dia mengatakan, sebanyak 534 orang penyandang disabilitas itu diantaranya Tuna Daksa sebanyak 136 orang, Tuna Netra sebanyak 72 orang, Tuna Rungu sebanyak 111 orang, Tuna Grahita sebanyak 89 orang dan penyandang disabilitas lainnya sebanyak 126 orang.

Menurutnya, penyandang disabilitas ini tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Bangka, sehingga semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapat memfasilitasi setiap hal yang dibutuhkan ketika pelaksanaan Pemilu 2019.

"Kami akan koordinasikan dengan PPS dan PPK terkait fasilitas bagi penyandang disabilitas ini," katanya.

Sementara, Anggota KPU Bangka Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Iman Supiar, mengatakan terkait alat bantu bagi penyandang disabilitas khusus Tuna Netra disiapkan alat bantu/ template supaya bisa membaca surat suara.

"Bagi penyandang disabilitas lainnya belum ada petunjuk tekhnisnya, seperti alat bantu kursi roda dan lain-lainnya," kata Iman Supiar.

Ditambahkannya walaupun tidak ada alat bantu bagi penyandang disabilitas lainnya, KPU Kabupaten Bangka minta kepada Ketua PPS untuk membantu penyandang disabilitas saat menyampaikan hak pilihnya dengan dituntun dan lain sebagainya.

Ketua PPS juga diwajibkan menempatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditempat rata tidak bertangga-tangga, tidak berbatu, tidak berumput tebal dan tidak berdrainase, pintu masuk TPS minimal 90 cm untuk memberi gerak bagi pengguna kursi roda, tinggi meja bilik suara 75 cm dan berongga, tinggi meja kotak suara 35 cm supaya mempermudah pengguna kursi roda, menyediakan alat bantu coblos bagi disabilitas Tuna Netra dan menyediakan formulir C3 pendampingan bagi pemilih disabilitas.

Petugas PPS harus memberikan layanan ramah disabilitas, bagi penyandang disabilitas fisik berupa tawarkan bantuan sesuai kebutuhan dan laksanakan sesuai petunjuk, bagi pengguna kursi roda petugas dapat menginjak bagian belakang kursi roda supaya memudahkan penyandang disabilitas melewati gangguan roda, apabila lokasi TPS bertangga maka pastikan kursi roda dalam posisi mundur.

"Bagi penyandang disabilitas netra maka sentuh pundak atau tangannya untuk memulai pembicaraan, tawarkan yang dibutuhkan apa pendampingan atau alat coblos, untuk Pilpres dan DPD disediakan alat bantu Braille sedangkan untuk DPR, DPRD provinsi, kabupaten/ kota dengan pendampingan," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018