Sungailiat (Antaranews Babel) - Tenaga kontrak  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilarang menjadi anggota partai politik atau berpolitik praktis.

"Kami sudah menerbitkan Peraturan Bupati Bangka Nomor 69 Tahun 2018 tentang Manajemen Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Bangka, yang ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2018," kata Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Senin.

Dia mengatakan, pegawai kontrak Pemkab Bangka dilarang menjadi anggota partai politik atau berpolitik praktis, untuk menjaga netralitas agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018, tenaga kontrak dilarang menjadi anggota partai politik, sudah disampaikan ke semua organisasi perangkat daerah (OPD).

"Apabila tenaga kontrak melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 huruf d angka 3 dan Pasal 9 Peraturan Bupati  Nomor 69 Tahun 2018, tenaga kontrak tersebut akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat," katanya.

Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala OPD atas persetujuan kepala daerah tanpa kompensasi dan pesangon dalam bentuk apapun.

Bupati Bangka juga menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka agar melakukan pengawasan dan menyampaikan kepada seluruh tenaga kontrak yang ada di perangkat daerah masing-masing.

Apabila ada di antara tenaga kontrak yang sudah atau berkeinginan untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik, agar membuat surat pengunduran diri yang disampaikan kepada bupati atau membuat surat pengunduran diri dari anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri dan surat keputusan pemberhentian dari partai politik.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas dilarang untuk berpolitik sedangkan bagi tenaga kontrak perbup ini sebagai dasar larangan menjadi anggota atau pengurus partai politik," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018