Koba, Babel (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye.

"Kami menemukan setidaknya enam APK dan 43 bahan peraga kampanye yang melanggar aturan," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Sabtu.

Ia menjelaskan, sebanyak enam APK tersebut melanggar karena dipasang diluar titik yang sudah ditetapkan sementara bahan kampanye dipasang di kawasan yang dilarang di antaranya pohon pelindung, kawasan rumah ibadah dan lembaga pendidikan.

"Kami sudah menyampaikan kepada parta politik peserta pemilu, kami berikan peringatan untuk segera dicopot sebelum dilakukan penertiban alat peraga kampanye," ujarnya.

Ia mengatakan, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tersebar pada tiga kecamatan sedangkan untuk bahan kampanye tersebar pada lima kecamatan.

"Kembali diingatkan bahwa tempat pemasang alat peraga kampanye tidak di tempat-tempat umum atau fasilitas milik pemerintah, pohon, jembatan, tiang listrik, pemakaman umum, dan di titik lainnya yang dilarang," ujarnya.

Ia mengharapkan kedepan tidak ada lagi pemasangan APK yang melanggar karena setelah ini pihaknya akan menginventarisasi APK yang dipasang tersebut dari sisi jumlah yang telah ditentukan.

"APK yang terpasang saat ini ada yang bervariatif, walaupun ukuran maksimal sudah ditentukan dalam Pasal 32 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018. Jadi, kemarin kita sudah memastikan dengan peserta pemilu, APK yang ukurannya berbagai macam itu masuk kategori apa, apakah spanduk, baliho atau umbul-umbul," jelasnya. 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018