Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Sedikitnya 244 orang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B5701/XII/18.01 yang disampaikan kepada Pemkab Bangka pada 30 Desember 2018.
"Kelulusan CPNS bagi 244 orang tersebut berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B5701/XII/18.01 yang disampaikan kepada Pemkab Bangka pada tanggal 30 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun 2018," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka, Surtam A Amin di Sungailiat, Kamis.
Dikatakan, peserta yang lulus seleksi CPNS tersebut diminta segera melengkapi berkas persyaratan sesuai dalam pengumuman paling lambat tanggal 9 Januari 2019.
"Semua peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS harus segera melengkapi berkas persyaratan untuk diserahkan langsung ke BKPSDMD Kabupaten Bangka," katanya.
Dia menyarankan seluruh peserta yang dinyatakan lulus CPNS agar membaca untuk dipahami pengumuman dan ketentuan aturan yang ditetapkan.
Menurutnya, Badan Kepegawaian Negara akan memverifikasi keabsahan dokumen peserta. BKN mempunyai kewenangan membatalkan yang lulus CPNS jika diketahui terdapat dokumen yang dianggap tidak syah.
"Untuk kebutuhan formasi yang belum terpenuhi, akan diisi dari formasi yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi umum," jelasnya.
Hasil peserta yang lulus tes CPNS tersebut diumumkan berdasarkan pengumuman Bupati Bangka Nomor 810/0001/BKPSDMD/2019 tentang hasil akhir seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Kelulusan CPNS bagi 244 orang tersebut berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B5701/XII/18.01 yang disampaikan kepada Pemkab Bangka pada tanggal 30 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun 2018," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka, Surtam A Amin di Sungailiat, Kamis.
Dikatakan, peserta yang lulus seleksi CPNS tersebut diminta segera melengkapi berkas persyaratan sesuai dalam pengumuman paling lambat tanggal 9 Januari 2019.
"Semua peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS harus segera melengkapi berkas persyaratan untuk diserahkan langsung ke BKPSDMD Kabupaten Bangka," katanya.
Dia menyarankan seluruh peserta yang dinyatakan lulus CPNS agar membaca untuk dipahami pengumuman dan ketentuan aturan yang ditetapkan.
Menurutnya, Badan Kepegawaian Negara akan memverifikasi keabsahan dokumen peserta. BKN mempunyai kewenangan membatalkan yang lulus CPNS jika diketahui terdapat dokumen yang dianggap tidak syah.
"Untuk kebutuhan formasi yang belum terpenuhi, akan diisi dari formasi yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi umum," jelasnya.
Hasil peserta yang lulus tes CPNS tersebut diumumkan berdasarkan pengumuman Bupati Bangka Nomor 810/0001/BKPSDMD/2019 tentang hasil akhir seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019