Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Pihak PDAM Tirta Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperketat pengawasan terhadap pencurian air bersih di kawasan rawan air.

"Kami melakukan pengawasan di daerah yang rawan air yakni pengambilan sample rata-rata di bawah 10 meter kubik di daerah yang masyarakatnya tidak memiliki sumur," kata Direktur PDAM Tirta Bangka, Suhendra di Sungailiat, Kamis.

Pihaknya mengindikasikan pencurian air dengan pemakaian air yang rata-rata di bawah 10 meter kubik melalui pemeriksaan "water meter" di daerah yang tidak bisa menggunakan sumur dan hanya mengandalkan dari pasokan air bersih layanan PDAM.

"Bagi pelaku pencurian air PDAM dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp8 juta atau dapat dikenai sanksi kurungan pidana," jelasnya.

Menurutnya, pada sampai akhir 2018 tidak ditemukan pencurian air hanya terjadi kerusakan pipa pecah atau bocor disejumlah tempat.

"Alhamdilillah, sepanjang periode 2018 tidak ditemukan pencurian air karena pelanggan sudah memahami atau takut dengan sanksi," ujar Suhendra.

Dia menyampaikan kesemua pelanggan untuk segera melaporkan kepihaknya jika merasa pelayanan perusahaan dianggap belum memuaskan, termasuk tagihan pembayaran yang tinggi tidak sesuai dengan penggunaan.

"Kami selalu terbuka menerima pengaduan dari pelanggan apapun bentuknya karena pelanggan harus mendapatkan pelayanan haknya dengan baik," tuturnya.

Masyarakat di daerah itu diminta mendoakan dan mendukung agar perusahaan milik daerah tersebut dapat berkembang lebih baik lagi.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019