Sungailiat (Antaranews Babel) - Choky Suhendra akrab dipanggil Suhendra (30) warga Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah seorang tunanetra berprestasi dengan menjadi pelatih vokal serta pegawai honor di Kementerian Sosial Republik Indonesia.
"Awalnya tahun 2014 sampai dengan 2016 menjalani pendidikan keterampilan vokasional, di PSBN Tan Miyat Bekasi, Kementerian Sosial. Pada tahun 2017 menjadi honorer di Balai rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sensorik netra Tan Miyat Bekasi, Kementerian Sosial hingga sekarang," kata Suhendra ketika menghadiri Kampanye Sosial dan Pertemuan Hak Penyandang Disabilitas 2018 di Sungailiat, Senin.
Dikatakan putra ketiga dari tiga bersaudara, mengalami tunanetra pada tahun 2010 di saat usia menginjak 21 tahun yang dikarenakan Malaria Tropika, sebelumnya pada tahun 2012 sampai dengan 2014 pernah bergabung dalam band indie asal Bangka Belitung bernama The Rainbow.
Menurutnya selama ini dirinya dikenal juga sebagai seorang pencipta lagu di Kementerian Sosial, salah satu karyanya yang berjudul Penyandang Disabilitas yang sudah ada di youtube.com.
"Hari ini harusnya saya ada di Jakarta tampil bersama Band Nidji bertemu dengan Pak Jokowi dalam peringatan puncak Hari Penyandang Disabilitas Internasional, saya lebih memilih di Bangka tempat kelahiran saya untuk memberikan dukungan bagi saudara dan adik-adik penyandang disabilitas," katanya.
Dia mengatakan penyandang disabilitas di Bangka Belitung jangan menyerah dan patah semangat, selalu berpegang teguh kepada pencipta sebab penyandang disabilitas diberikan sesuatu yang lebih guna menjalani kehidupan ini.
Dirinya bisa seperti saat ini karena berkat dukungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melalui Dinas Sosial yang dulunya pernah memberi kesempatan peluang menempuh pendidikan.
"Dulu saya di sekolahkan diberikan pelatihan dan keterampilan, potensi saya dikembangkan juga dalam bidang seni dan akhirnya bisa menjadi pelatih vokal di Kementerian Sosial," katanya.
Menurutnya stigma masyarakat yang beranggapan bahwa disabilitas tidak berdaya dan tidak mampu istilah itu harus dihilangkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, disabilitas itu harus disamaratakan hak mereka, dari bidang pekerjaan penyandang disabilitas memberikan kontribusi sebesar 2 persen.
Ditambahkannya seperti salah satu bank di Jakarta hampir 50 persen tenaga kerja bidang pemasarannya tuna netra, ada operator di hotel dan lain sebagainya.
"Disinilah pemerintah dan swasta harus membuka dan memberikan peluang, jika memang layak mereka untuk dipekerjakan, ayo pekerjakan karena penyandang disabilitas tidak harus terus menerus dibantu demi menempuh masa depan," katanya.