Koba, Babel, Babel (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyisir beberapa tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 yang dinilai melanggar.

"Kami menyisir beberapa titik dan ditemukan sekitar 46 unit APK yang melanggar dan langsung dicopot serta ditertibkan," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Rabu.

Pihaknya melibatkan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan APK yang dianggap melanggar setelah sebelumnya dilayangkan surat pemberitahuan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu.

"Ini merupakan penertiban lanjutan, sebelumnya sudah dilakukan penertiban pada beberapa titik yang dilarang memasang alat peraga kampanye," ujarnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa titik yang harus bersih dari atribut kampanya di antaranya kawasan rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit karena tidak diatur dalam undang-undang.

"Kami selalu mengingatkan, bahkan dalam beberapa kali rapat koordinasi terus disampaikan terkait larangan pemasangan APK di beberapa titik yang dilarang," ujarnya.

Bahkan kata dia, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pimpinan partai politik untuk menurunkan APK yang melanggar namun kurang diindahkan maka dilakukan penertiban.

"APK yang kami tertibkan dan dicopot itu dikembalikan kepada pemiliknya, kami tidak perlu menyampaikan siapa saja yang melakukan pelanggaran itu," ujarnya. 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019