Koba, Babel (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat 10 pelanggaran Pemilu 2019 yang bersifat administrasi.

"Sebanyak 10 pelanggaran itu dilakukan baik penyelenggara maupun peserta pemilu sepanjang 2018," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, dua di antara pelanggaran itu ditangani pihak Bawaslu Bangka Tengah dan enam pelanggaran diselesaikan di tingkat Panwascam di setiap kecamatan atau enam kecamatan di daerah itu.

"Satu di antara 10 pelanggaran itu sudah diproses dan direkomendasikan kepada KPU Bangka Tengah, sedangkan sembilan pelanggaran lainnya yaitu berupa pelanggaran pemasangan atribut dan alat peraga kampanye," ujarnya.

Pihaknya menindak lanjuti pelanggaran itu dengan cepat dengan menyisir dan menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang dipasang pada titik yang tidak diatur dalam undang-undang.

"Sebelum dicopot dan ditertibkan kami sudah mengingatkan kepada pimpinan partai politik dan para calon anggota legislatif untuk menurunkan sendiri namun tidak diindahkan maka ditertibkan pihak Bawaslu," ujarnya.

Ia mengimbau kepada peserta pemilu di daerah itu untuk taat terhadap aturan kampanye dan kepemiluan sebagai bentuk pendidikan politik kepada masyarakat.

"Kami mengimbau semuanya taat aturan dalam rangka menciptakan pemilu yang aman dan demokratis serta mampu memberikan pencerahan tentang kepemiluan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019