Jakarta (Antaranews Babel) - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengakui bahwa rekan satu partainya Eni Maulani Saragih memberikan Rp713 juta untuk pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar pada Desember 2017.
"Memang terdakwa (Eni) posisinya sebagai bendahara (munaslub Golkar), ada pemberian dari terdakwa yang dialokasikan untuk steering committee munaslub, total yang saya ketahui ada Rp713 juta," kata Sarmuji saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Sarmuji menjadi saksi untuk terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha-pengusaha energi dan tambang.
Ketua penyelenggara Munaslub saat itu adalah Nurdin Halid, Ketua Organizing Committee (OC) adalah Agus Gumiwang Kartasasmita, ketua Steering Committee (SC) Ibnu Munzir, bendahara Munaslub Eni Maulani Saragih sedangkan Sarmuji sendiri menjadi Wakil Sekretaris SC.
"Uang itu untuk kepentingan tim verifikasi, untuk kepentingan mencetak materi munaslub dan untuk kepentingan pengganti ongkos transportasi-akomodasi SC non-DPR," tambah Sarmuji.
Dalam BAP yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Sarmuji merinci pemberian uang dari Eni yang diserahkan secara bertahap.
"Saudara mengatakan di BAP 'Rp256 juta diserahkan staf Eni ke staf saya Mahmudah, lalu dikasih ke Pepeng lalu diberikan ke staf lain di bagian percetakan untuk materi munaslub, Rp207 juta digunakan untuk tim verifikasi dari dian dan saya sudah mendapat laporan digunakan untuk tim verifikasi, selanjutnya Rp250 juta untuk akomodasi, transprotasi, uang lelah anggota steering committee non-DPR yang diserahkan Eni ke saya lalu uang serahkan ke Siska' apakah itu benar?" tanya JPU KPK Ronal Worotikan.
"Benar, ada yang terdakwa sendiri berikan, ada yang dititipkan melalui stafnya ke staf saya," jawab Sarmuji.
Namun Sarmuji mengatakan tidak tahu sumber uang yang diberikan oleh Eni tersebut.
"Saya tidak tahu asal uang, dan tidak bertanya," tambah Sarmuji.
Ia juga mengaku tahu bahwa suami Eni, Muhammad Al Khadziq dicalonkan oleh Partai Golkar untuk menjadi Bupati Temanggung 2018-2023.
Atas perbuatannya, Eni didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Memang terdakwa (Eni) posisinya sebagai bendahara (munaslub Golkar), ada pemberian dari terdakwa yang dialokasikan untuk steering committee munaslub, total yang saya ketahui ada Rp713 juta," kata Sarmuji saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Sarmuji menjadi saksi untuk terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha-pengusaha energi dan tambang.
Ketua penyelenggara Munaslub saat itu adalah Nurdin Halid, Ketua Organizing Committee (OC) adalah Agus Gumiwang Kartasasmita, ketua Steering Committee (SC) Ibnu Munzir, bendahara Munaslub Eni Maulani Saragih sedangkan Sarmuji sendiri menjadi Wakil Sekretaris SC.
"Uang itu untuk kepentingan tim verifikasi, untuk kepentingan mencetak materi munaslub dan untuk kepentingan pengganti ongkos transportasi-akomodasi SC non-DPR," tambah Sarmuji.
Dalam BAP yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Sarmuji merinci pemberian uang dari Eni yang diserahkan secara bertahap.
"Saudara mengatakan di BAP 'Rp256 juta diserahkan staf Eni ke staf saya Mahmudah, lalu dikasih ke Pepeng lalu diberikan ke staf lain di bagian percetakan untuk materi munaslub, Rp207 juta digunakan untuk tim verifikasi dari dian dan saya sudah mendapat laporan digunakan untuk tim verifikasi, selanjutnya Rp250 juta untuk akomodasi, transprotasi, uang lelah anggota steering committee non-DPR yang diserahkan Eni ke saya lalu uang serahkan ke Siska' apakah itu benar?" tanya JPU KPK Ronal Worotikan.
"Benar, ada yang terdakwa sendiri berikan, ada yang dititipkan melalui stafnya ke staf saya," jawab Sarmuji.
Namun Sarmuji mengatakan tidak tahu sumber uang yang diberikan oleh Eni tersebut.
"Saya tidak tahu asal uang, dan tidak bertanya," tambah Sarmuji.
Ia juga mengaku tahu bahwa suami Eni, Muhammad Al Khadziq dicalonkan oleh Partai Golkar untuk menjadi Bupati Temanggung 2018-2023.
Atas perbuatannya, Eni didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019