Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Rumah sakit swasta di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen akan mengajukan akreditasi, sebagai upaya memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam melayani  kesehatan masyarakat khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah itu.

"Kita bersyukur rumah sakit swasta yang belum terakreditasi sudah berkomitmen, sehingga mereka bisa memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Juni 2019," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Babel, Mulyono di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan Kementerian Kesehatan pada tahun ini telah mengeluarkan kebijakan menghentikan kontrak kerja sama antara rumah sakit yang belum terakreditasi dengan BPJS Kesehatan untuk sementara dan langkah itu sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.

"Saat ini rumah sakit swasta belum terakreditasi masih tetap bisa melayani masyarakat peserta JKN, karena mereka telah berkomitmen segera mengajukan akreditasi ke pemerintah pusat," ujarnya.

Menurut dia saat ini seluruh rumah sakit milik pemerintah daerah sudah terakreditasi, sementara sebagian  rumah sakit swasta belum terakreditasi.

"Kebijakan Kementerian Kesehatan tersebut belum diterapkan dan pelayanan kesehatan di rumah sakit swasta belum terakreditasi masih tetap berjalan dengan baik," katanya.

Namun demikian, kata dia rumah sakit swasta segera mengajukan syarat untuk mendapatkan sertifikar akreditasi dari Kementerian Kesehatan.

"Kami siap memfasilitasi dan membantu rumah sakit swasta ini untuk mendapatkan akreditasi atau mendapatkan pengakuan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019