Atut Resmi Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur Banten

Jumat, 9 Mei 2014 16:32 WIB

Jakarta (Antara Babel) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani surat pemberhentian sementara Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten pada Jumat siang.

"SK pemberhentian Bu Atut sudah ditandatangani Presiden, (SK Presiden) Nomor 28/P/2014. Dengan demikian Wakil Gubernur Rano Karno menjalankan seluruh tugas gubernur Banten," kata Gamawan kepada Antara di Jakarta.

Menteri Dalam Negeri mengusulkan pemberhentian Atut setelah mendapatkan nomor registrasi perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan bahwa nomor registrasi perkara yang berada surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.

Pada Selasa (6/5), Atut menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

Pewarta: Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014

Terkait

Ratu Atut Peras Anak Buah Rp500 Juta

Rabu, 8 Maret 2017 16:28

MA Perberat Ratu Atut Tujuh Tahun Penjara

Senin, 23 Februari 2015 21:09

Atut Terisak Bacakan Pledoi

Kamis, 21 Agustus 2014 14:39

Ratu Atut Chosiyah Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 11 Agustus 2014 15:41

Keluarga Atut Tidak Punya Pulau

Senin, 24 Februari 2014 17:28
Terpopuler