Muntok, Babel (Antaranews Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang ibu rumah tangga yang diduga menjual narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain jenis sabu-sabu.
"Ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ha alias Ya (32) diringkus personel Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat di rumahnya yang beralamat di Desa Kelabat, Parittiga," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Ruben Ishaak di Muntok, Senin.
Pelaku diringkus polisi pada Kamis (7/2) siang berkat pengembangan kasus setelah sebelumnya personel berhasil menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu berinisal In (27).
"Pelaku In warga Bukitlintang, Puput, Parittiga ditangkap saat hendak melakukan transaksi pembelian barang haram tersebut di Dusun Jampan, Kelabat, pada Kamis sekitar pukul 14.00 WIB," katanya.
Menurut pengakuan pelaku In biasa mendapatkan sabu-sabu dari Ha yang kemudian ditindaklanjuti tim gabungan yang terdiri dari personel Satresnarkoba dengan Reskrim Polsek Jebus berangkat ke TKP untuk mengantarkan In bertransaksi dengan Ha.
Setibanya di lokasi yang telah disepakati, polisi kemudian menangkap Ha, namun karena ada gelagat kedatangan petugas, pelaku Ha sempat membuang sabu-sabu miliknya saat sepeda motor yang dikendarainya dipepet kendaraan polisi.
"Aksi buang barang bukti itu sempat diketahui polisi, kemudian dicari sekitar satu jam untuk mendapatkan barang bukti tersebut," katanya.
Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan di rumah Ha, namun pada saat menunggu kedatangan pengurus RT dan kepala desa, polisi mencurigai dua orang warga yang datang mendekati TKP untuk menjadi saksi penggeledahan.
"Kami melihat sesuatu yang mencurigakan di balik baju warga yang ditunjuk sebagai saksi, kemudian kami suruh buka baju untuk melihat benda mencurigakan tersebut," katanya.
Saat dibuka, ditemukan plastik hitam di balik benda mencurigakan itu yang berisi sabu-sabu.
Dua laki-laki berinisal Ir (250 dan Ag (28) tersebut akhirnya ikut diringkus polisi dan digelandang ke Mapolres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka bukan target operasi, dari para pelaku kami temukan barang bukti sabu-sabu 12 paket seberat 1,91 gram," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ha alias Ya (32) diringkus personel Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat di rumahnya yang beralamat di Desa Kelabat, Parittiga," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Ruben Ishaak di Muntok, Senin.
Pelaku diringkus polisi pada Kamis (7/2) siang berkat pengembangan kasus setelah sebelumnya personel berhasil menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu berinisal In (27).
"Pelaku In warga Bukitlintang, Puput, Parittiga ditangkap saat hendak melakukan transaksi pembelian barang haram tersebut di Dusun Jampan, Kelabat, pada Kamis sekitar pukul 14.00 WIB," katanya.
Menurut pengakuan pelaku In biasa mendapatkan sabu-sabu dari Ha yang kemudian ditindaklanjuti tim gabungan yang terdiri dari personel Satresnarkoba dengan Reskrim Polsek Jebus berangkat ke TKP untuk mengantarkan In bertransaksi dengan Ha.
Setibanya di lokasi yang telah disepakati, polisi kemudian menangkap Ha, namun karena ada gelagat kedatangan petugas, pelaku Ha sempat membuang sabu-sabu miliknya saat sepeda motor yang dikendarainya dipepet kendaraan polisi.
"Aksi buang barang bukti itu sempat diketahui polisi, kemudian dicari sekitar satu jam untuk mendapatkan barang bukti tersebut," katanya.
Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan di rumah Ha, namun pada saat menunggu kedatangan pengurus RT dan kepala desa, polisi mencurigai dua orang warga yang datang mendekati TKP untuk menjadi saksi penggeledahan.
"Kami melihat sesuatu yang mencurigakan di balik baju warga yang ditunjuk sebagai saksi, kemudian kami suruh buka baju untuk melihat benda mencurigakan tersebut," katanya.
Saat dibuka, ditemukan plastik hitam di balik benda mencurigakan itu yang berisi sabu-sabu.
Dua laki-laki berinisal Ir (250 dan Ag (28) tersebut akhirnya ikut diringkus polisi dan digelandang ke Mapolres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka bukan target operasi, dari para pelaku kami temukan barang bukti sabu-sabu 12 paket seberat 1,91 gram," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019