Muntok, 12/2 (Antara Babel) - Polres Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, membekuk dua pemuda Ra alias Md (28), warga Jalan Raya Raya Peltim, dan Ty (24), warga Kampung Airterjun Sungaidaeng, yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
"Penangkapan dilakuakan jajaran Satresnarkoba yang dipimpin Bripka Reki pada Senin (11/2) sekitar pukul 18.00 WIB di terminal lama depan Masjid Jamik Muntok," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Pahruf Prawira di Muntok, Selasa.
Pada penangkapan itu, kata dia, polisi berhasil menemukan satu paket narkoba diduga jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam plastik bening di saku celana Ra yang diakui didapat dari Ty.
Kronologi penangkapan tersangka Ra dan Ty berawal dari kecurigaan anggota polisi pada laki-laki yang sering membawa narkoba berkeliaran di lokasi, dan setelah dilakukan penyelidikan pemuda yang dimaksud digeledah ternyata ditemukan satu paket sabu-sabu.
Djoko menerangkan, saat ini dua orang pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, dua unit telepon genggam diamankan di Mapolres Bangka Barat guna diperiksa lebih lanjut.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan, penyidikan dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti narkoba itu. Pelaku akan dijerat hukum sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.