Desa Bukit Layang, Babel (Antaranews Babel) - PT Timah Tbk menyusun master plan kegiatan reklamasi lahan bekas penambangan bijih timah, agar kegiatan penghijauan di lahan kritis lebih optimal dan sesuai peraturan berlaku.
"Mudah-mudahan master plan reklamasi tahun ini cepat selesai, sehingga memperkuat komitmen PT Timah untuk menghijaukan lahan bekas tambang ini," kata Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar di Bukit Layang, Rabu.
Ia mengatakan penyusunan master plan kegiatan reklamasi tahun ini, karena adanya Permen Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN tentang kegiatan reklamasi lahan bekas tambang.
"Kementerian ESDM berkeinginan lahan bekas tambang ini harus direklamasi 100 persen dan ini cukup sulit, apalagi masih adanya aktivitas tambang-tambang ilegal di yang sudah lahan reklamasi perusahan," ujarnya.
Oleh karena, PT Timah Tbk berharap Kementerian ESDM memberikan kemudahan perusahaan dalam mereklamasi lahan bekas penambangan bijih timah ini.
"Kita banyak menemukan lahan yang sudah ditanami berbagai tanaman bermanfaat untuk peningkatan ekonomi masyarakat dibongkar lagi oleh penambang ilegal," katanya.
Menurut dia dalam mencari solusi dan cara efektif mengatasi penambangan di lahan reklamasi ini, PT Timah sedang mempersiapkan langkah dan konsep yang saat ini sedang disusun bersama event organizer.
"Pada prinsipnya, PT Timah berkomitmen melakukan reklamasi dan memberikan manfaat kepada masyarakat," katanya.
Ia menambahkan PT Timah melakukan reklamasi lahan bekas tambang 400 hektare per tahun, sebagai bentuk komintmen perusahaan dalam menghijaukan kembali lahan kritis tersebut.
"Dalam mereklamasi lahan bekas tambang ini, kita harus mengikuti regulasi berlaku, agar anggaran kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Mudah-mudahan master plan reklamasi tahun ini cepat selesai, sehingga memperkuat komitmen PT Timah untuk menghijaukan lahan bekas tambang ini," kata Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar di Bukit Layang, Rabu.
Ia mengatakan penyusunan master plan kegiatan reklamasi tahun ini, karena adanya Permen Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN tentang kegiatan reklamasi lahan bekas tambang.
"Kementerian ESDM berkeinginan lahan bekas tambang ini harus direklamasi 100 persen dan ini cukup sulit, apalagi masih adanya aktivitas tambang-tambang ilegal di yang sudah lahan reklamasi perusahan," ujarnya.
Oleh karena, PT Timah Tbk berharap Kementerian ESDM memberikan kemudahan perusahaan dalam mereklamasi lahan bekas penambangan bijih timah ini.
"Kita banyak menemukan lahan yang sudah ditanami berbagai tanaman bermanfaat untuk peningkatan ekonomi masyarakat dibongkar lagi oleh penambang ilegal," katanya.
Menurut dia dalam mencari solusi dan cara efektif mengatasi penambangan di lahan reklamasi ini, PT Timah sedang mempersiapkan langkah dan konsep yang saat ini sedang disusun bersama event organizer.
"Pada prinsipnya, PT Timah berkomitmen melakukan reklamasi dan memberikan manfaat kepada masyarakat," katanya.
Ia menambahkan PT Timah melakukan reklamasi lahan bekas tambang 400 hektare per tahun, sebagai bentuk komintmen perusahaan dalam menghijaukan kembali lahan kritis tersebut.
"Dalam mereklamasi lahan bekas tambang ini, kita harus mengikuti regulasi berlaku, agar anggaran kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019