Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang tersangka penggelapan mobil milik warga Kampung Tegalrejo, Muntok.

"Panangkapan pelaku berinisial Ml (32), laki-laki, warga Desa Limbung, Kecamatan Jebus, kami lakukan pada Rabu (14/5) sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Jumat.

Berdasarkan bukti awal yang dimiliki polisi, katanya, tersangka Ml diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil pada awal Mei 2014.

"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-166/V/2014/Babel/Res Babar tertanggal 14 Mei 2014," kata dia.

Berdasarkan laporan tersebut, katanya, korban yang beralamat di Kampung Tegalrejo, di Jalan Raya Peltim Nomor 25 Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok, mengalami kerugian berupa kehilangan mobil merek Toyota Avanza dengan nomor polisi BN 2197 BR.

"Kejadian berlangsung pada Minggu (4/5) sekitar pukul 19.00 WIB, dimana tersangka berpura-pura menyewa mobil warna abu-abu tersebut selama selama satu hari, namun pada kenyataannya tersangka tidak mengembalikan kendaraan itu sesuai perjanjian awal," kata dia.

Ia menerangkan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 378 Subs 372 KUHPidana," kata dia.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014