Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginventarisir reklamasi lahan bekas penambangan bijih timah, sebagai upaya pemerintah mengoptimalkan program rehabilitasi lahan kritis pascapenambangan di daerah itu.

"Kami menargetkan kegiatan inventarisir dan evaluasi reklamasi selesai awal Maret 2019," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepulauan Babel Suranto di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan selama ini perusahaan yang memiliki izin usaha penambangan menjalankan kewajiban mereklamasi pascapenambangan sudah berjalan cukup baik, namun demikian pemerintah tetap mengecekan dokumen dan jaminan reklamasi perusahaan.

"Saat ini tinggal kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan reklamasi yang harus ditingkatkan lagi," ujarnya.

Ia berharap pada saat pembahasan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) kegiatan tambang tahun ini, perusahaan tambang ini memaparkan dan memunculkan data-data luas kawasan yang telah direklamasi dan lahan yang belum mereka reklamasi.

"Setiap pembahasan RKAP, perusahaan tambang ini harus membawa wilayah-wilayah mana saja yang sudah direklamasi, karena mempengaruhi rencana kerja dan produksi," katanya.

Menurut dia dengan adanya kepatuhan perusahaan tambang menjalankan regulasi-regulasi yang berlaku, tentu akan mempercepat realisasi program reklamasi pascapenambangan di daerah ini.

"Kita mengawasi secara ketat dan menindak perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya mereklamasi lahan yang ditambangnya," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019