Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) -  Kepala Lapas Kelas II B Sungailiat, Faozul Ansori melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Al Ihsan mengatakan, Achmad Ridho Wijaya (39) di tahan bersikap koperatif.
 
"Selama tiga tahun menjalani tahanan, Achmad Ridho Wijaya alias Toha bersikap baik dan koperatif, " katanya di Sungailiat, Senin menyikapi bebasnya napi teroris itu.
 
Dikatakan, Achmad Ridho Wijaya adalah satu-satunya narapidana teroris di Lapas Kelas II B Sungailiat, yang bersangkutan tahanan titipan dari Mako Brimob.
 
"Selama dipejara, tidak ada satupun pihak keluarga maupun teman-teman yang besuk atau mengunjungi Achmad Ridho Wijaya," jelasnya.
 
Selama dalam tahanan, kata dia,  Achmad Ridho Wijaya yang berstatus PNS tidak aktif dikenal cukup baik dengan para warga binaan lainnya.

"Achmad Ridho Wijaya alias Toha yang bertempat tinggal di perumahan Griya pertama, Desa Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang Jawa Timur, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh pengadilan negeri Jakarta Timur," katanya.
 
Achmad Ridho Wijaya alias Toha yang merupakan PNS tidak aktif sebelumnya ditahan oleh penyidik Polri sejak tanggal 26 Februari 2016 sampai tanggal 24 Juni 2016.
 
Kemudian dari tanggal 23 Juni sampai 21 Agustus 2016 ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum, tanggal 16 Agustus 2016 sampai tanggal 14 September 2016 dilakukan penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
 
Penahanan Achmad Ridho Wijaya diperpanjang oleh wakil Ketua Pengadilan Jakarta Timur tanggal 15 September 2016 sampai tanggal 13 November 2016.
 
Kemudian yang bersangkutan di perpanjang lagi masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 14 November 2016 sampai tanggal 13 Desember 2016.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019