Realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari hingga Desember 2018 mencapai Rp50,65 miliar.

"Realisasi penerimaan pajak kendaraan pada 2018 melebihi target yaitu mencapai 111,01 persen dari target hingga akhir tahun Rp45,63 miliar," kata Kepala Samsat Kabupaten Bangka Tengah, Desi Sinorita di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, sumber penerimaan pajak pada 2018 berasal dari PAP mencapai Rp95,7 juta, PKB Rp19,95 miliar, Denda PKB Rp1,1 miliar, BBNKB Rp29,37 miliar, Denda BBNKB Rp110,7 juta.

"PAP ditargetkan Rp78,3 juta terealisasi sebesar Rp95,7 juta atau mencapai 122,15 persen, PKB dengan target Rp21,46 miliar terealisasi sebesar Rp19,95 miliat atau 93,96 persen," ujarnya.

Kemudian Denda PKB dengan target Rp1,01 miliar terealisasi sebesar Rp1,1 miliar atau 108 86 persen, BBNKB dengan target Rp23,06 miliar terealisasi sebesar Rp29,37 miliar atau 127,67 miliar dan Denda BBNKB dengan target sebesar Rp52,5 juta terealisasi sebesar Rp110,7 juta atau 210,74 persen.

"Penerimaan pajak terbesar tetap bersumber dari BBNKB karena pada 2018 pembelian kendaraan baru meningkat cukup signifikan seiring mulai membaiknya perekonomian masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, dari beberapa sumber penerimaan pajak kendaraan tersebut hanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak mencapai target yaitu sebesar 92,96 persen.

"Melihat dari hasil kinerja pada 2018 yang mampu melebihi target maka kami optimistis pada 2019 akan kembali mampu mengumpulkan uang pajak melebihi dari target yang ditetapkan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019