Tim Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan kegiatan monitoring penjualan minuman beralkohol ke sejumlah tempat di daerah itu.
"Kami dari tim pengawasan minuman beralkohol mengacu kepada aturan yang berlaku yakni melaksanakan monitoring secara rutin dan berkelanjutan," kata Ketua Tim Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Kabupaten Belitung, Wigman W. Setiawan di Tanjung Pandan, Kamis.
Minuman beralkohol, kata dia, tidak boleh dijual eceran di tempat-tempat seperti kaki lima, kios-kios, toko kecil, terminal, pelabuhan, penginapan, tempat wisata atau rekreasi.
Kemudian tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan permukiman penduduk dengan jarak radius 500 meter dan tempat penyelanggaraan kegiatan umum, olahraga, bazar, pernikahan, pasar seni dan pesta adat.
"Bagi objek yang kami datangi sudah memiliki izin tidak masalah tapi penempatannya kalau tidak sesuai aturan tetap kami tegur dan kami berikan imbauan," ujarnya.
Ia menyayangkan masih ditemukan beberapa tempat usaha perdagangan di daerah itu menyalahi peruntukkan perizinan penjualan minuman beralkohol yang telah dimilikinya.
"Misalnya dia menempatkan minuman beralkohol di etalase terbuka umum atau mini market itu tidak bisa dan tidak diperkenankan. Tapi kalau di restoran silahkan tidak jadi masalah," ujarnya.
Disampaikannya, melalui monitoring tersebut tim pengawas telah menyampaikan surat pemberitahuan dan juga imbauan terhadap beberapa usaha perdagangan di daerah itu yang ditemukan menyalahi peruntukkan perizinan tersebut.
"Kami selalu hadir untuk pengawasan kalau penindakan diserahkan kepada pihak penegak perda karena kami tidak bisa menindak. Dan kami tetap mengedepankan pendekatan manusiawi dan memberikan imbauan kalau memang mau berusaha mereka harus mengikuti aturan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Kami dari tim pengawasan minuman beralkohol mengacu kepada aturan yang berlaku yakni melaksanakan monitoring secara rutin dan berkelanjutan," kata Ketua Tim Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Kabupaten Belitung, Wigman W. Setiawan di Tanjung Pandan, Kamis.
Minuman beralkohol, kata dia, tidak boleh dijual eceran di tempat-tempat seperti kaki lima, kios-kios, toko kecil, terminal, pelabuhan, penginapan, tempat wisata atau rekreasi.
Kemudian tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan permukiman penduduk dengan jarak radius 500 meter dan tempat penyelanggaraan kegiatan umum, olahraga, bazar, pernikahan, pasar seni dan pesta adat.
"Bagi objek yang kami datangi sudah memiliki izin tidak masalah tapi penempatannya kalau tidak sesuai aturan tetap kami tegur dan kami berikan imbauan," ujarnya.
Ia menyayangkan masih ditemukan beberapa tempat usaha perdagangan di daerah itu menyalahi peruntukkan perizinan penjualan minuman beralkohol yang telah dimilikinya.
"Misalnya dia menempatkan minuman beralkohol di etalase terbuka umum atau mini market itu tidak bisa dan tidak diperkenankan. Tapi kalau di restoran silahkan tidak jadi masalah," ujarnya.
Disampaikannya, melalui monitoring tersebut tim pengawas telah menyampaikan surat pemberitahuan dan juga imbauan terhadap beberapa usaha perdagangan di daerah itu yang ditemukan menyalahi peruntukkan perizinan tersebut.
"Kami selalu hadir untuk pengawasan kalau penindakan diserahkan kepada pihak penegak perda karena kami tidak bisa menindak. Dan kami tetap mengedepankan pendekatan manusiawi dan memberikan imbauan kalau memang mau berusaha mereka harus mengikuti aturan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019