Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 182 pemilih dalam Pemilu 2019 di daerah itu yang pindah TPS.

"Kami mencatat sebanyak 182 pemilih pindah TPS dan ini sudah kami sampaikan kepada pihak KPU melalui surat rekomendasi untuk diurus dokumen pindah TPS," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Sabtu.

Ia menjelaskan, pemilih yang pindah TPS itu karena berbagai sebab di antaranya pindah rumah dan menjadi petugas TPS maka pihak KPU harus segera mengurusnya sebelum 17 April 2019.

Ia menjelaskan, pemilih yang pindah TPS tidak menjadi masalah dan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 208 ayat (2) yaitu dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi mengatakan pengurusan formulir A5 untuk pindah TPS bisa dilakukan hingga 16 Maret 2019.

Pendaftaran pengurusan formulir A5 ini terbuka misalnya untuk asisten rumah tangga, karyawan, atau warga dengan profesi lain yang tidak bisa berada di tempat tinggalnya pada hari pencoblosan.

"Saat ini DPT sudah ditetapkan, sementara DPTb masih bisa diproses sampai hari pencoblosan," ujarnya.

Pihaknya minta kerjasama berbagai pihak untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019.

"Di antara upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih tentu dengan menyosialisasikan tentang kepemiluan dan memastikan semua warga masuk dalam DPT," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019