Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan dua praktik kampanye yang diduga menyalahi aturan.

"Kami menemukan dua titik kampanye di Pangkalanbaru yang diduga pelanggaran dan itu sudah kami naikkan jadi temuan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran itu dinaikkan menjadi temuan karena berdasarkan izin merupakan kampanye calon anggota legislatif dari partai politik peserta pemilu namun justeru dimanfaatkan oleh calon perseorangan/DPD.

"Undang-undang sudah mengatur bahwa calon perseorangan dilarang melakukan kampanye bergabung dengan partai politik," ujarnya.

Ia mengatakan, calon perseorangan atau calon DPD RI merupakan calon tanpa didudukung partai politik peserta pemilu maka dalam kegiatan kampanye juga harus dilakukan sendiri tanpa membawa nama partai politik.

"Kami ingatkan kepada calon perseorangan untuk taat aturan dan pahami aturan yang ada sehingga tidak menjadi temuan yang harus diproses secara hukum," ujarnya.

Robianto tidak menampik bahwa kemungkinan ada kegiatan kampanye dari calon DPD RI lainnya yang menyalahi aturan beralaku.

"Kami akan awasi itu, jika ditemukan dugaan pelanggaran maka kami naikkan dan diproses setelah dilakukan analisas di lapangan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019