Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan distribusi pupuk subsidi harus sesuai dengan peruntukannnya, yakni untuk mencukupi kebutuhan kelompok tani yang ada di daerah itu.
"Penggunaan pupuk subsidi harus sesuai peruntukkannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan kelompok tani," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Suhadi di Toboali, Senin.
Untuk itu, seluruh distributor dan pengecer di daerah itu diingatkan agar jangan melakukan penyalahgunaan pupuk subsidi dengan cara menjual kepada selain Gapoktan.
"Saya harap pupuk subsidi ini didistibusikan sesuai ketentuan dam jangan sampai diselewengkan," katanya.
Ia mengatakan penyaluran pupuk subsidi mengikuti Rencana Defintif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah di ajukan ke distributor melalui Dinas Pertanian, selanjutnya dari distributor disalurkan ke pengecer dan distribusi lagi diutamakan anggota Poktan.
"Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah yang sesuai RDKK dan usulan Poktan," katanya.
Untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran DPPP Kabupaten Bangka Selatan juga ikut serta dalam proses pendistribusiannya. Selain itu, instansi terkait yang berwenang dibidang pengadaan dan penyaluran pupuk di daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap distributor dan pengecer.
"Apabila Distributor dan Pengecer melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dalam Keputusan ini, dikenakan sanksi berupa pencabutan pengakuan sebagai Pengecer," katanya.
Ia mengatakan sesuau dengan regulasi pupuk subsidi tidak boleh dijual bebas dan harus berdasarkan kuota dari Provinsi, penyaluran harus sesuai RDKK dan usulan poktan, apabila menyalurkan ke luar kecamatan itu melanggar aturan dan untuk penyaluran diawasi oleh penyuluh lapangan, pengecer harus diketahui penyuluh.
"Bagi Produsen, Eksportir, Importir, distributor dan Pengecer pupuk yang melakukan penimbunan, pemasaran pupuk bersubsidi diluar daerah pemasarannya serta impor dan ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Ketua DPRD Babel akui penurunan PAD Babel terkoreksi Rp100 jutaan
8 Agustus 2024 17:17
DPRD Babel Paripurna Raperda Perubahan Atas Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
8 Agustus 2024 13:49
DPRD Babel paripurna penyampaian rekomendasi stabilitas harga TBS
29 Desember 2023 18:33
Ketua DPRD Babel bacakan teks proklamasi di Upacara HUT ke-78 RI
17 Agustus 2023 13:11
DPRD Babel gelar paripurna Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi
16 Agustus 2023 13:55
Babel jadikan pendidikan dan kesehatan prioritas perubahan anggaran
16 Agustus 2023 08:36
DPRD Babel paripurna pengambilan keputusan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022
11 Agustus 2023 16:43
Herman Suhadi: permasalahan alur muara Jelitiktemui titik terang
8 Agustus 2023 20:16