Jakarta, (ANTARA Babel) - Terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina Sondakh menuduh mantan direktur operasional marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang menggadaikan kebenaran.
"Jusctice collaborator hanyalah konspirasi, menggadaikan kebenaran versi mereka untuk menengguk uang," kata Angie saat membaca nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Justice collaborator" yang dituduh Angie adalah Mindo Rosalina Manulang yang menurut dia pernah mengajak Angie untuk membuat skenario untuk menyalahkan orang tertentu.
"Di Rutan Pondok Bambu, Rosa mengatakan kalau saya ingin selamat saya harus menyebut nama seseorang, buktinya akan disiapkan dan memberikan waktu enam hari untuk melakukan konferensi pers, tapi saya tolak," ungkap Angie.
Ia mengatakan bahwa seandainya ia mengikuti skenario Rosa, maka ia mungkin tidak akan duduk di kursi pesakitan.
"Saya bukannya benci Rosa tapi karena saya percaya pada idealisme, jadi proses menemukan keadilan di sini disesatkan oleh justice collaborator yang sebenarnya adalah justice calculator karena menukar kebenaran tertentu yang mahal harganya, ini perbuatan yang sangat keji," tambah Angie. Dibujuk minta uang
Mantan anggota Badan Anggaran DPR tersebut mengatakan juga pernah dibujuk Rosa untuk meminta uang kepada sejumlah orang.
"Rosa pernah mengatakan agar saya meminta uang Rp20 miliar ke orang-orang yang terlibat, tapi nama-nama itu tidak pernah disebutkan Mindo dalam persidangan, konspirator yang sembunyi dalam nama juctice collaborator, karena kebenaran tidak diceritakan secara utuh sehingga menghilangkan kebenaran itu sendiri," ungkap Angie.
Pada sidang 11 Oktober 2012, jaksa pernah membacakan BAP Angie dan Rosa saat Angie mengunjungi Rosa di Rumah Tahanan Pondok Bambu pada 26 April 2012, tempat Rosa menjalani hukuman penjara 2,4 tahun karena kasus suap wisma atlet SEA Games.
Menurut jaksa, saat itu Angie bercerita bahwa ia sedang stres karena seolah-olah perkara Wisma Atlet semuanya adalah kesalahan Angie dan Angie meminta bantuan Rosa.
Dalam BAP juga disebutkan bahwa mantan fungsionaris Partai Demokrat itu mengaku sudah diamankan dan bila ia tidak diamankan, maka akan membuat "tsunami" yang lebih dahsyat dari pada Nazar, tapi atas keterangan dalam BAP itu Angie membantah.
Selain menuduh "justice collaborator" Angie juga mengaku mengadakan penelitian mengenai titik-titik rawan korupsi dalam proses penetapan anggaran di DPR dan ia mendorong agar ada perbaikan sistem sehingga orang-orang yang tidak tahu permainan tingkat tinggi tidak menjadi korban permainan sistem.
"Saya juga yakin bahwa Nazar punya jaringan kuat tentang oknum-oknum ini karena dia bisa ke Singapura, Malaysia, Kolumbia bila tidak didukung dengan finansial yang besar," tambah Angie.
Angie dituntut pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS karena dianggap menyalahgunakan wewenanangnya sebagai anggota badan anggaran dalam proses penggiringan anggaran dari Grup Permai untuk proyek Wisma Atlet di Kemenpora dan pengadaaan sarana di Kemendiknas.