Pontianak (Antara Babel) - Kampanye calon presiden dan calon wakil presiden baru dimulai 4 Juni hingga 30 hari berikutnya, namun hari-hari belakangan ini telah marak "kampanye hitam" melalui media massa dan media sosial mengenai sosok capres/cawapres periode 2014-2019.
Sementara visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang semestinya diketahui masyarakat Indonesia secara luas, malah tak sepopuler yang berasal dari gosip tersebut.
Pergunjingan dan disebut pula sebagai "kampanye hitam" itu disebarluaskan melalui media massa dan selebaran. Paling banyak melalui media sosial seperti twitter, facebook, pesan singkat (sms) dan blackberry messenger (bbm).
Isinya bermacam-macam. Mulai dari hujatan soal keyakinan beragama (cara beribadah, red) hingga kisah masa lalu si-calon tersebut yang dituding sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan diskriminasi rasial.
Warga Pontianak, Andi, mengaku mendapat banyak bbm yang isinya mengenai gosip dua calon presiden RI, baik tentang Joko Widodo maupun Prabowo Subianto.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawati mengatakan, tim sukses ataupun kelompok masyarakat yang keberatan dengan adanya kampanye hitam, dapat membuat laporan dan pengaduan ke Bawaslu. Untuk tingkat Kalbar ada Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota.
"Pengaduan ataupun laporan itu, dapat disampaikan ke Bawaslu," katanya mengingatkan.
Umi menyatakan, daripada menyebarkan kampanye hitam, ia mengajak masyarakat Kalbar untuk membaca dan mempelajari visi-misi para pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sudah dipublikasikan KPU di website resminya.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah menyatakan, kampanye hitam banyak dilakukan oknum masyarakat atau orang per orang dengan tujuan mendiskreditkan para pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bukan menjadi pilihan oknum masyarakat tersebut.
Pemilu Presiden 2014 akan diselenggarakan pada 9 Juli, diikuti dua pasangan capres-cawapres yakni Joko Widodo - Jusuf Kalla serta Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
Saat ini, Bawaslu Kalbar sudah mengumpulkan bentuk-bentuk kampanye hitam yang disebar melalui media sosial. "Kami masih mendata, tetapi untuk Kalbar belum ada laporan ataupun pengaduan yang disampaikan kepada kami," katanya.
Bentuk kampanye di luar jadwal kampanye yang ditetapkan KPU, bisa pula diproses Bawaslu dengan modus kampanye hitam itu. Bawaslu Kalbar kini sedang mempelajari temuan berupa foto-foto salah satu calon presiden, Joko Widodo.
"Sedang ditelaah. Apakah masalah itu ditangani Bawaslu Kalbar atau Bawaslu pusat," katanya lagi. Jika ditangani Bawaslu Kalbar, akan masuk ke pidana pemilu.
Ia mengatakan, pelaku penyebar kampanye hitam dapat dijerat Undang-undang Nomor 42 tahun 2008, tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan ancaman pidana kurungan minimal tiga (3) bulan dan maksimal 24 bulan (atau dua tahun).
"Memang ancamannya masih relatif ringan," katanya.
Namun ia mengatakan, jika pelaku tidak dapat dijerat UU Pemilu Presiden, jika bentuk pelanggarannya berkaitan dengan tindak pidana, aparat polisi dapat menjeratnya dengan pidana umum. Pelaku juga bisa dijerat Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Jadi, pelaku kampanye hitam dapat dikenakan pelanggaran beberapa Undang-undang dengan ancaman penjara ataupun kurungan. KPI (Komisi Penyiaran Publik) juga dapat menegur pelaku penyebar kampanye hitam," katanya mengingatkan.
Bawaslu Kalbar, menurut dia, kini sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak guna mengantisipasi kekacauan atau persoalan yang muncul saat Pilpres digelar. Kerja sama dilakukan dengan media massa, perguruan tinggi dan aparat kepolisian.
Dalam waktu dekat, Bawaslu akan mengadakan pertemuan dengan para pihak itu guna menjelaskan dan meminta peran sertanya dalam menjaga dan menyukseskan pelaksanaan Pilpres 9 Juli mendatang.
Visi dan Misi
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Pusat, baru saja membahas penjadwalan debat pasangan capres dan cawapres yang akan diadakan lima kali. Pelaksanaan debat, dua kali untuk capres, dua kali untuk cawapres, dan satu kali untuk capres dan cawapres.
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, debat capres dan cawapres ini harus dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang visi dan misi dari masing-masing kandidat.
"Debat ini dapat mendukung ke arah pemilu yang substansial, dengan memunculkan pemikiran atau ide yang bermanfaat bagi para pemilih. Selain itu, debat ini bukan sebagai wahana untuk menaikkan salah satu kandidat dan menjatuhkan kandidat lain. Biarlah publik yang menilainya," kata Husni.
Visi dan misi para pasangan capres dan cawapres, sudah pula dipublikasikan melalui situs www.kpu.go.id, sehingga dapat diaskes secara luas oleh masyarakat Indonesia.
Visi dan misi pasangan Jokowi-JK misalnya, berjudul "Dalam Perubahan untuk Indonesia yang berdaulat dan berkepribadian".
Pasangan ini menyatakan ada tiga problem pokok bangsa Indonesia, meliputi satu merosotnya kewibawaan negara, dua melemahkan sendi-sendi perekonomian nasional dan tiga merebaknya intoleransi dan krisis kepribadian bangsa.
Sementara visi dan misi pasangan Prabowo-Hatta, berjudul "Membangun Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta bermartabat".
Prabowo-Hatta menyatakan bertekad bulat bersama rakyat melaksanakan agenda dan program nyata untuk menyelamatkan Indonesia.
Agaknya banyak rakyat Indonesia yang tidak mengetahui visi-misi para pasangan calon presiden dan wakil presiden karena terfokus dengan desas-desus yang meluas melalui media sosial.
Jika ingin memiliki pemimpin yang baik dan bijaksana, mari pilih mereka dengan bijaksana pula sesuai hati nurani. Tentunya setelah mempelajari visi-misi para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tersebut.
