Koba, Bangka Tengah (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan rehabilitasi terhadap 15 para pecandu narkoba, dalam rangka membantu pemerintah memulihkan korban dan menekan angka narkoba di daerah itu.
"Kami mendirikan rumah rehab narkoba dibawah naungan Kemensos RI, saat ini tercatat sebanyak 15 orang lagi direhab di rumah tersebut," kata Ketua DPD Gentara Kabupaten Bangka Tengah, Dairi di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan, DPD Gentara menempatkan lima petugas di rumah rehab tersebut yang siap mendampingi para pecandu narkoba selama 24 jam.
"Rata-rata para pecandu narkoba tersebut masih berusia muda dari berbagai latar belakang, mereka pecandu sabu, lem dan bentuk narkoba lainnya," ujarnya.
Pihak Gentara juga menyediakan petugas konselor untuk memperbaiki mental dan psikologis para pecandu narkoba.
"Petugas rumah rehab ini lebih kepada memperbaiki mental dan psikologis melalui kegiatan siraman rohani dan kegiatan lainnya yang mampu memperbaiki mental mereka," ujarnya.
Ia menjelaskan, para pecandu narkoba itu direhab selama tiga bulan dan kemudian dikembalikan kepada masyarakat namun tetap dalam pengawasan Gentara.
"Kalau ada yang sudah dianggap sembuh, maka dikembalikan kepada masyarakat menjalani kehidupan sosial namun masih tetap rawat jalan dan wajib melapor ke rumah rehab," ujarnya.
Ia juga mengatakan, saat ini Gentara Bangka Tengah sudah terbentuk pada setiap kecamatan dengan jumlah anggota dan pengurus hampir mencapai 300 orang.
"Mereka bertugas menekan angka narkoba, mulai kegiatan rehab dan informasi para penyalahgunaan narkoba yang bermitra dengan pemerintah daerah polisi dan BNN," ujarnya.