"Pemeriksaan terhadap Rustam Effendi sangat penting untuk penyidikan, karena pada periode 2004-2009 dia adalah Ketua Pansus DPRD Provinsi Bangka Belitung yang menyetujui penyertaan modal senilai Rp8,2 miliar untuk PDAM Kota Pangkalpinang,"
Pangkalpinang (Antara) - Aktivis antikorupsi Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Marshal Imar Pratama mendesak penyidik dari Kejaksaan Negeri setempat agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bangka Belitung, Rustam Effendi terkait kasus korupsi proyek PDAM Kota Pangkalpinang.

"Pemeriksaan terhadap Rustam Effendi sangat penting untuk penyidikan, karena pada periode 2004-2009 dia adalah Ketua Pansus DPRD Provinsi Bangka Belitung yang menyetujui penyertaan modal senilai Rp8,2 miliar untuk PDAM Kota Pangkalpinang," katanya di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, teman-teman Rustam sesama mantan anggota DPRD seperti Ridwan Thalib, Junaidi Thalib, Suhaili Ishak, Usman Saleh, Osfindinar, Toni Purnama, Syamsuhardi, Syamsudin dan Sarpin sudah diperiksa penyidik.

"Mantan Wali Kota Pangkalpinang Zulkarnain Karim juga sudah beberapa kali dipanggil. Namun giliran Rustam sepertinya penyidik agak sungkan, mungkin dikarenakan dia saat ini masih menjabat sebagai gubernur," ujarnya.

Menurut dia, penyidik di Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang tidak boleh sungkan dan ragu memeriksa pejabat daerah termasuk seorang gubernur demi proses hukum dan keadilan.

Apalagi saat ini tidak ada lagi hambatan bagi penyidik dalam melakukan pemeriksaan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 36 UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mensyaratkan izin Presiden untuk memeriksa kepala daerah atau wakilnya.

"Saat ini kewenangan penyidik untuk menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan dalam pemberantasan korupsi terbuka lebar tanpa ada halangan birokrasi atau aturan apapun. Tinggal pihak penyidik berani atau tidak melakukan pemeriksaan terhadap Rustam," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Leo Simanjuntak menyatakan pihaknya tidak takut memeriksa Gubernur Bangka Belitung Rustam Efendi, dimana saat ini pemanggilan hanya tinggal menunggu waktu saja.

"Penyidik Kejari Pangkalinang saat ini masih terbatas. Makanya pemanggilan terhadap Rustam Effendi untuk dimintai keterangannya masih menunggu giliran. Tunggu saja nanti waktunya," katanya.


Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026