"Para penegak hukum seperti Kapolda maupun Kajati Babel jangan takut menindak tegas para oknum yang menjadi backing pertambangan ilegal meski mereka berpangkat jenderal, karena kami sudah mempunyai komitmen dengan pimpinan TNI dan Polri untuk memberaPangkalpinang (Antara Babel) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad meminta para penegak hukum di Provinsi Bangka Belitung berani bertindak tegas terhadap para aparat penegak hukum yang menjadi pelindung aktivitas pertambangan ilegal.
"Para penegak hukum seperti Kapolda maupun Kajati Babel jangan takut menindak tegas para oknum yang menjadi backing pertambangan ilegal meski mereka berpangkat jenderal, karena kami sudah mempunyai komitmen dengan pimpinan TNI dan Polri untuk memberantasnya," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, para penegak hukum harus tegas menindak para oknum penegak hukum yang menjadi pelindung pertambangan timah di Babel.
"Kalau memang ada oknum jenderal polisi atau TNI yang melakukan pelanggaran dengan menjadi backing usaha pertambangan ilegal bisa ditarik dan dimasukkan ke dalam peradilan umum apabila dalam kegiatan tersebut merugikan masyarakat banyak," jelasnya.
Dikatakannya, tujuan KPK mendatangi Babel tidak lain untuk memperbaiki tata kelola pertambangan yang dapat menyelamatkan uang negara hingga ratusan miliar rupiah.
"KPK hadir ke Babel bukan untuk menangkap orang, tetapi untuk menyejahterakan masyarakat," ujarnya.
Ia mengungkapkan, tata kelola pertambangan yang tidak baik di Indonesia saat ini setiap tahunnya bisa merugikan negara hingga Rp15.000 triliun.
"Bayangkan saja jika Rp15.000 triliun dibagikan kepada 200 juta masyarakat Indonesia, maka gaji PNS dengan golongan terendah bisa mencapai Rp8 juta per orang setiap bulannya. Dengan gaji sebesar itu bisa dipastikan tidak ada lagi pegawai negeri yang mau melakukan korupsi," katanya.
Pewarta: Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.