Jakarta (Antara Babel) - Terima Kasih atas penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, karena itu adalah penyakit cukup akut yang sudah berlangsung sekian lama sehingga perlu ada shok terapi, kata mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu.
Kalimat tersebut dilontarkan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu terkait kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kasus itu untuk Menteri Agama Suryadharma Ali, namun status Anggito masih menjadi saksi. Masih belum jelas siapa lagi yang akan menyusul Suryadharma karena KPK menyatakan kasus itu melibatkan juga tersangka lain.
Ada tiga sasaran yang dibidik KPK yaitu kasus lelang pengadaan barang dan jasa, kasus kuota haji dan kasus seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
KPK menengarai ada gratifikasi saat pengelolaan pondokan, katering dan transportasi di Arab Saudi. Kemudian soal kuota haji, KPK menemukan indikasi penentuan peserta rombongan Amirul Hajj ada unsur nepotisme, bahkan dianggap mengambil jatah kuota haji dari calon haji yang sudah mengantre bertahun-tahun.
Demikian juga soal seleksi PPIH Arab Saudi, ditengarai juga ada nepotisme karena ada peserta PPIH yang merupakan titipan. Petugas PPIH itu juga dianggap menyerobot jatah kuota calon haji.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mensinyalir ada oknum yang memanfaatkan bunga-bunga dana abadi haji secara tidak proporsional serta proses tender pemondokan dan catering haji yang diluar prosedur.
"Peserta tender entah di pemodokan atau 'catering' kalau operasionalnya tidak secara hukum ya kena, tapi saya tidak akan sebut orang," tambah Pandu.
Sementara Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan bahwa Suryadharma Ali mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR dalam rombongan di bawah 100 orang untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
KPK juga terbuka dengan kemungkinan Suryadharma terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menganalisa transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso sebelumnya menyatakan bahwa laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK sudah diberikan ke KPK.
"Kalau PPATK menyampaikan LHA ke KPK, maka artinya ada dugaan tindak pidana asal yaitu korupsi yang dilakukan pejabat tinggi dan dalam jumlah yang signifikan, lalu dengan diterbitkannya LHA oleh PPATK, maka dengan demikian ada dugaan TPPU-nya," kata Agus.
KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan pasal tersebut KPK menegaskan bahwa Suryadharma bukan tersangka tunggal dalam kasus itu. KPK juga sudah meminta keterangan belasan anggota DPR antara lain mantan Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.
Diakui
Mantan Dirjen PHU Anggito Abimanyu mengakui selama ini banyak pihak yang berusaha mengintervensi agar mendapat jatah sisa kuota haji sehingga berpotensi terjadinya tindak korupsi.
"Saya imbau kepada pimpinan eksekutif, legislatif, yudikatif tidak perlu mengajukan usulan untuk percepatan pengisian kuota karena akan menganggu urutan dan akan menimbulkan potensi korupsi. Tahun 2014 dipastikan tidak ada usulan yang diloloskan," tegasnya sebelum mengundurkan diri.
Menurut Anggito, sebelum tahun 2013 pengisian sisa kuota didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2010 dimana sisa kuota digunakan untuk mendahulukan calon jamaah haji yang lanjut usia atau 60 tahun ke atas, penggabungan suami istri, penggabungan anak dan orang tua, pendamping bagi jemaah yang sudah udzur, serta dan alokasi untuk tim wasdal .
"Peraturan itu menjelaskan bahwa jika setelah dikurangi untuk itu, masih ada sisa kuota maka akan diisi secara subjektif oleh Dirjen PHU," katanya.
Namun di tahun 2013, hak untuk pengisian sisa secara subyektif oleh Dirjen PHU itu dihapuskan dan sisa kuota dibagikan kepada masing-masing provinsi berdasarkan nomor urut. "Saya sendiri yang menghapuskan kebijakan itu, dan sisa kuota diserahkan kepada provinsi,"katanya.
Intervensi juga muncul untuk menitipkan calon haji melalui jalur petugas haji yang kemudian disinyalir terjadi nepotisme oleh KPK.
"Sebelumnya banyak instansi yang tidak terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji berupaya menitipkan melalui jalur petugas haji, komprominya mereka tetap wajib ikut seleksi, kalau gagal ya dicoret,"katanya yang mengaku mundur agar tidak terus menjadi sasaran "tembak" dan memfokuskan pada kasus korupsi haji yang dituduhkan KPK.
Kotak Pandora
Sumber di Kementerian Agama mengungkap, KPK sudah menerima surat permintaan kuota haji yang tidak semestinya dari berbagai kementerian sehingga kalau mau adil, KPK harus mau mengungkap itu sehingga menjadi kotak pandora dan membuka semua intervensi dari kementerian lain terkait kuota haji.
"Semua yang berangkat di rombongan haji Kementerian Agama sudah ada prosedurnya. Kalaupun dipermasalahkan, maka mereka dari usulan Kementerian yang tidak terkait dengan haji tetapi minta kuota haji juga harus diungkap KPK," katanya.
Bahkan, ia mengungkap, pada pelaksanaan haji 2013, ada puluhan jamaah haji dari sebuah kementerian yang menggunakan visa ziarah dan mereka terpaksa ditampung di Wisma Haji Indonesia di Arafah karena mereka tidak mempunyai tempat.
"Mereka juga tidur di tenda milik jamaah Indonesia karena mereka tidak mendapat alokasi tempat di Arafah," katanya.
Ia juga meralat pernyataan sejumlah pihak di media bahwa petugas PPIH menggunakan jatah kuota haji Indonesia. "Jadi tidak bisa dikatakan bahwa mereka yang masuk PPIH telah mengambil jatah kuota calon haji. PPIH itu nonkloter," katanya.
Rupanya jajaran Kementerian Agama tutup mata dengan intervensi kuota dan pelaksanaan haji yang di luar prosedur itu karena menghindari hubungan yang tidak harmonis dengan kementerian dan lembaga yang lain.
Apakah tahun 2014 pelaksanaan haji akan lebih baik dari tahun sebelumnya?
Anggito sebelum mengundurkan diri meminta calon haji untuk tetap tenang menghadapi pelaksanaan haji tahun ini karena proses pengadaan barang dan jasa di dalam dan luar negeri untuk musim haji 1435 hijriah telah selesai.
"Inspektur Jenderal sudah mendampingi proses pengadaan itu termasuk soal pondokan, katering dan transportasi. Tahun ini kondisi lebih stabil sehingga kita bisa meningkatkan pelayanan lebih baik lagi," katanya.
Ia meyakinkan, kualitas pondokan dan kualitas angkutan haji di Arab Saudi akan lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
"Tidak ada lagi pondokan jelek, bahkan istilah pondokan kita ganti hotel karena memang setara hotel, transportasi juga menggunakan bus yang lebih bagus sehingga diharapkan tidak ada lagi kasus bus mogok," katanya.
Demikian juga untuk mengurangi sisa kuota haji yang tidak terpakai akibat calon haji tidak mampu melunasi biaya dalam waktu cepat, Anggito meminta Pemerintah segera mempercepat pengumuman pelunasan biaya haji. Dengan demikian dapat terdata dengan lebih awal sisa kuota di masing-masing provinsi sehingga nomor urut berikutnya punya waktu lebih lama untuk melunasinya.
"Tahun lalu banyak yang tidak mampu melunasi dalam tempo satu dua hari menjelang tutup pendaftaran, jadi ada sisa tidak terpakai. Ini disayangkan karena kita sudah membayar fasilitas sesuai sejumlah kuota yang tersedia," katanya.
