Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyerahkan 2.000 sertifikat pas kecil kapal nelayan tradisional sebagai bentuk pelayanan dan pembinaan kepada nelayan di daerah itu.
"Kami mengimbau nelayan melalui kelompok atau perorangan untuk mengurus dan membuat pas kecil kapalnya," kata Kepala KSOP Pangkalbalam Izuar di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan surat tanda kebangsaan kapal atau pas kecil ini merupakan surat kapal yang memberi hak atau legalitas kepada kapal untuk dapat mengibarkan Bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal, termasuk kapal penangkap ikan dengan tonase berat kotor kurang dari tujuh groston.
"Kami meminta nelayan untuk datang ke KSOP untuk membuat pas kecil kapal secara gratis sebanyak-banyaknya," ujarnya.
Menurut dia, kendala dalam mengoptimalkan penerbitan pas kecil ini di antaranya keterbatasan sumber daya manusia atau petugas untuk melakukan jemput bola ke masyarakat.
Selain itu, mobilitas nelayan yang sangat tinggi dan jarak yang jauh sehingga mereka seringkali tidak ada di tempat ketika pengukuran dan penilikan kapal akan dilakukan petugas.
"Kami masih kekurangan petugas untuk melakukan jemput bola, sehingga nelayan diharapkan untuk datang ke kantor mengurus pas kecil kapalnya," katanya.
Ia menambahkan dengan adanya pas kecil kapal ini, nelayan akan lebih aman dan tenang saat beraktivitas menangkap ikan di laut.
"Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat nelayan untuk melengkapi dokumen kapal tangkap ikannya," katanya.
Berita Terkait
Nelayan Bangka Selatan diminta tidak pakai calo buat PAS kecil kapal
15 Februari 2020 18:15
KUPP Sadai terbitkan 582 Pas kecil kapal nelayan
15 Januari 2020 13:26
KSOP Pangkalbalam terbitkan 1.705 pas kecil kapal nelayan
10 Desember 2019 10:31