Pangkalpinang (Antara Babel) - Wali Kota Pangkalpinang periode 2008-2013, Zulkarnain Karim menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi tukar guling lahan dan bangunan dalam pembangunan proyek perumahan dinas Pemkot Pangkalpinang yakni Tampuk Pinang Pura.
"Hari ini klien kami menjalani sidang perdana terkait kasus tukar guling dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam persidangan itu, klien kami tidak memahami atau tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum," ujar penasihat hukum Zulakarnain Karim, Mohammad Aqil Ali, Kamis.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Purawan Nursongko didampingi dua hakim anggota Medi Sjahrial Alamsyah dan Suyadi. Dalam sidang tersebut Zulkarnain didakwa merugikan negara hingga Rp957 juta.
"Klien kami tidak mengerti dengan dakwaan JPU bahwa dia telah ikut merugikan negara sebesar Rp957 juta lebih. Seharusnya hakim tidak hanya melihat selisih nilai yang dituliskan di dalam buku dakwaan saja, tetapi juga harus turun ke lapangan untuk melihat bukti yang dipermasalahkan oleh JPU," ujarnya.
Dikatakannya, karena kliennya tidak memahami dakwaan, maka pihaknya memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi dengan mengingat segala pertimbangan seperti segi materil, formil, waktu dan sebagainya. Selain itu, tidak semua perkara harus dieksepsi. Kami lebih tertarik untuk langsung masuk pledoi dan kami punya keyakinan untuk perkara ini," tegasnya.
Ia mengungkapkan, dalam persidangan tersebut pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Penangguhan itu diajukan atas dasar sikap koopratif kliennya selama menjalani pemeriksaan.
"Kami meminta penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Penangguhan itu berdasarkan bahwa klien kami sejak masa penyidikan di Mabes Polri tidak ditahan dan dia tetap kooperatif mengikuti pemeriksaan, menghadiri setiap pemanggilan dan sebagainya, serta tidak ada upaya untuk melarikan diri," jelasnya.
Ia berharap permohonan penangguhan yang mereka ajukan dapat dikabulkan. Selain itu ia juga mengajukan pilihan lain yaitu pengalihan status tahanan yaitu dari tahanan penjara menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
"Kami harap penangguhan atau pengalihan status tahanan yang kami ajukan dapat secepatnya diterima majelis hakim," katanya.