Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan monitoring dan evaluasi guna menilai keterbukaan informasi dari lembaga pemerintahan di daerah itu.
Ketua Komisi Informasi Babel Eko Tejo Marvianto di Pangkalpinang, Minggu, mengatakan, setidaknya ada lima indikator untuk mengetahui bahwa sebuah lembaga pemerintah memberlakukan keterbukaan informasi.
Indikator pertama berupa telah terbentuknya dan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di instansi tersebut.
Keberadaan PPID tersebut dapat menunjukkan bahwa lembaga pemerintah dimaksud memiliki petugas yang berwenang dan bertugas dalam melayani informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Kemudian, tersedianya kelengkapan standar layanan informasi publik sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan atau mengakses informasi mengenai lembaga tersebut.
Indikator ketiga berupa tersedianya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sesuai dengan fungsi lembaga pemerintah itu.
Selanjutnya, tersedianya informasi yang dibutuhkan setiap saat, serta adanya standar laporan pelayanan informasi publik di lembaga tersebut.
Menurut Eko, sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, Komisi Informasi Babel akan mendatangi berbagai kantor lembaga pemerintah di provinsi itu pada 17-25 Juni, sambil menyerahkan quisioner mengenai sarana informasi yang dimiliki.
Setelah penyerahan hasil quisioner, Komisi Informasi Babel akan melakukan visitasi untuk membuktikan keberadaan sarana informasi yang telah disampaikan.
"Dalam visitasi itu kita akan melakukan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif," katanya.
Setelah melakukan monitoring dan evaluasi tersebut, pihaknya akan melakukan pemeringkatan, sekaligus penghargaan bagi lembaga pemerintahan di Babel yang menerapkan keterbukaan dalam informasi.
"Penghargaan itu akan diberikan pada Rakornas Komisi Informasi yang akaakan digelar pada akhir Agustus," ujar Eko didampingi Komisioner Dubai Sosialisasi Komisi Informasi Babel Tarmizi.