Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan mengkaji ulang Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang No 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol khususnya di wilayah kota itu.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Selasa, mengatakan hingga saat ini, peredaran maupun penjualan minuman beralkohol masih terus dipasarkan walaupun diperjualbelikan secara diam-diam, padahal di Kota Pangkalpinang sudah ada larangan sesuai dengan perda.
"Keberadaan Perda Mihol ini jangan sampai membelenggu Kota Pangkalpinang dalam memajukan pariwisata. Untuk memajukan pariwisata ini tentunya tetap pada aturan-aturan maupun koridor yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan salah satu contoh di dalam hotel bintang tiga, pasti ada minuman beralkoholnya tetapi tergantung pada kadarnya beberapa persen.
Untuk itu, didalam Perda Mihol ini nantinya akan dilakukan pengkajian kembali, sehingga pariwisata kita bisa lebih maju.
"Yang namanya pusat pariwisata pasti ada hiburannya, tetapi kata Molen, tempat hiburan ini terlokalisir dan tidak mengganggu ketentraman dan tentunya sesuai dengan prosedur," katanya.
Berita Terkait
Molen-PDI Perjuangan siapkan 50 ton beras untuk masyarakat Pangkalpinang
10 November 2024 19:36
KPU Pangkalpinang perpanjang masa pendaftaran Pilkada 2024
30 Agustus 2024 10:15
Molen-Hakim diantar ribuan masyarakat daftar ke KPU Pangkalpinang
29 Agustus 2024 11:33
Babel sepekan, usulan penghapusan pulau kecil hingga Mikron jabat Pj Bupati Belitung
11 Agustus 2024 01:49
Molen terima rekomendasi dari Nasdem untuk Pilkada 2024
8 Agustus 2024 18:46
Molen-Hakim terima rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan untuk Pilwako Pangkalpinang
3 Agustus 2024 14:21
Molen-Hakim terima rekomendasi PAN untuk maju Pilkada Pangkalpinang
29 Juli 2024 11:57
Mantan Walikota Molen hadiri pisah sambut Kajari Pangkalpinang
13 Juni 2024 23:18