Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan mengkaji ulang Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang No 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol khususnya di wilayah kota itu.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Selasa, mengatakan hingga saat ini, peredaran maupun penjualan minuman beralkohol masih terus dipasarkan walaupun diperjualbelikan secara diam-diam, padahal di Kota Pangkalpinang sudah ada larangan sesuai dengan perda.
"Keberadaan Perda Mihol ini jangan sampai membelenggu Kota Pangkalpinang dalam memajukan pariwisata. Untuk memajukan pariwisata ini tentunya tetap pada aturan-aturan maupun koridor yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan salah satu contoh di dalam hotel bintang tiga, pasti ada minuman beralkoholnya tetapi tergantung pada kadarnya beberapa persen.
Untuk itu, didalam Perda Mihol ini nantinya akan dilakukan pengkajian kembali, sehingga pariwisata kita bisa lebih maju.
"Yang namanya pusat pariwisata pasti ada hiburannya, tetapi kata Molen, tempat hiburan ini terlokalisir dan tidak mengganggu ketentraman dan tentunya sesuai dengan prosedur," katanya.