Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Metro Jakarta Utara mengungkap penjual barang palsu berupa kartu data (memory card) lewat situs jual beli daring dan satu orang diduga pelaku telah ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan penjual daring tersebut diamankan karena laporan dari pemegang hak cipta barang yang dipalsukan tersebut.
"Betul ada, pelapornya itu yang punya hak cipta melapor ke kita," kata Kombes Budhi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat.
Budhi mengatakan produk yang dijual tersebut adalah flashdisk dan memory card serta sejumlah produk elektronik lainnya.
"Flashdisk dan memory card saja yang dijual daring merk tertentu, saya tidak nyebut merek tertentu nanti dikira promosi, lalu ternyata yang punya merek itu komplain," tuturnya.
Dijelaskan Budhi pelaku masih terus diperiksa karena diduga melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini bermula ketika korban Olan Cristian membeli memory card V-GeN di salah satu situs jual beli daring. Setelah dipakai memori itu bermasalah. Data yang dimasukkan tidak bisa dibuka.
Dia pun mendatangi kantor V-GeN karena memiliki garansi seumur hidup. Setelah diperiksa baru diketahui jika kartu data itu palsu.
Atas kejadian itu Olan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Mei 2019 dengan Nomor: LPB/463/K/V/2019/PMJ/RESJU. Pidana yang diadukan, yakni penipuan melalui media elektronik dan perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undanh Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Olan berharap aparat penegak hukum memperhatikan perlindungan terhadap konsumen. "Karena penjualan daring begitu marak dan merugikan banyak pihak," katanya.