Depok (Antara Babel) - Masa tenang Pemilihan Umum Presiden 2014 segera datang dan Komisi Pemilihan Umum mengingatkan semua pihak, baik tim pemenangan masing-masing calon presiden dan wakil presiden maupun simpatisannya, tidak melakukan aktivitas yang menjurus kampanye selama masa tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, jika ada yang melakukan aktivitas kampanye pada masa tenang, sanksinya pidana penjara. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Pengaturan Kampanye di Luar Jadwal.
Berdasarkan ketetapan KPU, masa tenang berlangsung sejak 6 hingga 8 Juli 2014. Pada 9 Juli 2014, diselenggarakan pemungutan suara guna memilih presiden dan wakil presiden untuk periode 2014-2019. Pilpres tahun ini hanya diikuti dua pasang calon yakni nomor urut 1 adalah Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Terkait dengan masa tenang ini Peneliti Komunikasi Media Politik Universitas Indonesia Irwansyah juga mengingatkan media massa nasional untuk menghentikan pemberitaan seputar capres/cawapres secara berlebihan.
Menurut dia, sejak pileg hingga menjelang pilpres, media massa sudah diwarnai dengan berbagai pemberitaan yang cenderung memihak partai, maupun pasangan capres/cawapres tertentu. "Masa tenang harusnya diisi soal siaran KPU seperti tata cara memilih, bagamana orang daerah memilih di TPS yang berbeda. Bagaimana cara melaporkan kecurangan," katanya.
Ia berpendapat, seharusnya penghentian pemberitaan seputar capres/cawapres selama masa tenang dituangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sebuah aturan agar bisa dijalankan oleh seluruh media massa. "Apalagi media massa belakangan ini juga meramaikan berita terselubung kampanye. Itu harus dicegah dalam masa tenang," katanya menegaskan.
Komisi Penyiaran Indonesia juga mengingatkan agar media penyiaran tak menayangkan iklan kampanye dan iklan politik yang bisa dikategorikan sebagai kampanye di masa tenang.
Wakil Ketua KPI Idy menyebutkan, tidak ada larangan untuk menyiarkan berita politik di masa tenang, namun yang penting dicatat pemberitaan itu harus berimbang, tidak condong ke satu pasangan calon. "Kalau tetap ingin ada pemberitaan (di masa tenang), harus ada prinsip independensi, netralitas dan keberimbangan," katanya.
Ketidaknetralan media kemudian menuai ketidakpuasan pemirsa. Karena itu, kata Idy, menjelang dan memasuki masa tenang Pilpres 2014, media TV harus ikut menciptakan suasana kondusif, sehingga masyarakat dapat berpikir dan mempertimbangkan pasangan capres/cawapres yang akan dipilihnya pada pemungutan suara, 9 Juli mendatang.
Dia juga berharap lembaga penyiaran ikut serta menciptakan Pilpres yang damai, aman langsung, bebas jujur dan adil. "Jangan melakukan provokasi yang berpotensi menaikkan eskalasi persaingan serta memicu konflik khususnya antar pendukung pasaangan capres cawapres," kata Idy.
Namun peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menduga, pada masa tenang kampanye dari kedua kubu akan tetap berlangsung. "Saya kira kampanye akan terus terjadi, terutama lewat media SMS, Blackberry messenger, media sosial dan lainnya. Kalau media cetak dan elektronik saya kira tidak," ujarnya.
Menurut dia, kampanye hitam juga akan dilancarakan oleh kedua kubu pada masa tenang. "Kampanye hitam dan negatif saat ini telah mengerucut pada hal-hal yang paling kecil. Kedua kubu sekarang sudah saling menguliti dan menelanjangi lawan masing-masing," kata Siti Zuhro.
Dia meminta Bawaslu untuk tegas dalam menindak kampanye hitam yang bisa merugikan masing-masing kandidat. Meskipun personel Bawaslu hanya sedikit untuk menindak, tetapi seharusnya aparat penegak hukum juga ikut membereskan soal kampanye hitam ini.
Siti Zuhro juga mengingatkan, pada masa tenang bukan berarti kampanye kedua kubu akan benar-benar distop. Justru, kedua kubu akan melangsungkan kampanye dalam keadaan sunyi senyap, tidak terbuka dan ramai.
Janji tertib
Terkait masa tenang, Tim Kampanye Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla berjanji menghentikan kampanye. Saur Hutabarat, mewakili Jokowi-JK, mengatakan inilah pemilu pertama yang pesertanya hanya dua pasangan saja. Untuk itu penting menjaga masa tenang agar masyarakat yang belum menentukan pilihannya bisa berpikir jernih.
"Berbicara dengan hati nurani dan akal sehat, sepatutnya masa tenang kita hormati bersama. Terlebih-lebih di bulan puasa ini," kata Saur.
Muklas Siddik, mewakili Tim Prabowo-Hatta, mengatakan hal yang sama. Ia mengimbau semua pihak menahan diri di masa tenang. "Berita kurang mengenakkan seharusnya membuat kita bisa menahan diri, mengerem dan meniadakan berita yang berpotensi memecah belah masyarakat," ujarnya.
Memasuki masa tenang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengingatkan kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden beserta pendukungnya menahan diri.
"Bawaslu harapkan pasangan calon, tim kampanye, timses, para relawan, agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat ajakan untuk memilih, kampanye terselubung, kampanye hitam, negative campaign pada masa tenang," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, selama tiga hari masa tenang, pasangan calon dan tim-nya diminta untuk menahan diri. Untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program.
"Kami juga minta lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," ujar Ferry.
Komisioner KPI Idy Muzayyad mengatakan, selama masa tenang lembaga penyiaran diminta tidak menyiarkan iklan kampanye dan politik. Ketertiban penayangan iklan politik juga diminta dibarengi dengan penyiaran pemberitaan yang berimbang.
"Karena selama masa kampanye banyak sekali pelanggaran terakit kaidah jurnalistik. Soal cover both side, konfirmasi, klarifikasi, dan ujung-ujungnya ada rasa ketidakpuasan yang ditunjukkan dengan penyegelan kantor media," kata Idy.
Pada masa tenang, atribut kampanye juga wajib dicopot. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palembang misalnya, bakal mencopot atribut kampanye yang masih terpampang di masa tenang.
Ketua Panwaslu Palembang, Riduwansah mengingatkan, tahapan kampanye pilpres akan habis pada 5 Juli, karena itu pihaknya meminta kepada tim pemenangan kedua kubu calon presiden dan calon wakil presiden untuk mencopot atribut kampanye.
"Sebentar lagi masuk masa tenang, diharapkan kepada masing-masing tim pemenangan ataupun relawan untuk mencopot banner, baliho dan atribut kampanye lainnya," katanya dan menambahkan, bila atribut kampanye masih terpajang, Panwaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang akan menurunkan atribut dengan paksa.
Jika aturan masa tenang ini diindahkan oleh masing-masing kubu pemenangan capres/cawapres, media massa juga berlaku netral, Panwaslu melakukan tugasnya dengan baik, maka bisa diharapkan pilpres akan berlangsung aman dan tertib seperti yang diinginkan.
