"Kami berhasil mengamankan barang bukti dua unit mesin tambang biji timah inkonvesional jenis rajuk tanpa ijin dari aktivitas penambangan di alir Sungai Lubuk Bunter,"Sungailia (Antara Babel) - Pihak kepolisian Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan barang bukti dua unit mesin tambang biji timah milik warga di daerah itu.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti dua unit mesin tambang biji timah inkonvesional jenis rajuk tanpa ijin dari aktivitas penambangan di alir Sungai Lubuk Bunter," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalui Kabag. Ops Kompol Joko Isnawan, Jumat.
Selain dua mesin tambang itu kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mesin diesel merk Wujin, satu unit mesin pompa air merk JM, satu unit pompa tanah, satu batang pipa, satu gulung selang dan satu unit kopel girbox.
"Semua barang bukti kami amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dia mengatakan, keberhasilan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti tersebut atas dasar laporan masyarakat di daerah itu resah dengan kegiatan penambangan biji timah ilegal di daerah aliran sungai.
"Atas laporan masyarakat yang resah akibat kegiatan ilegal tersebut, kami dengan sejumlah personel polisi langsung terjun kelapangan dan mendapatkan sejumlah pekerja tambang sedang melakukan aktivitasnya," katanya.
Dengan pelanggaran tersebut kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari penambang dan satu orang yang mengaku pengurus kegiatan aktivitas penambangan itu.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, kami masih memintai keterangan penambang serta satu orang yang mengaku pengurus tambang," katanya.
Pewarta: Oleh KasmonoEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.