Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang diterima oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga mengalir ke pihak lain.
"Ada fakta-fakta dimana kami menduga uang tersebut tidak hanya diterima oleh satu orang. Ini tentu akan kami dalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
"Bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwanya, kepentingannya apa dan siapa saja pihak yang diduga menerima itu akan menjadi konsen dari KPK," kata Febri.
Imam diduga menerima uang suap dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019.
"Kami juga sudah melakukan pelarangan ke luar negeri. KPK sudah mengirimkan surat pada pihak Imigrasi sejak akhir Agustus 2019 untuk dua orang tersebut," ungkap Febri.
Berita Terkait
Sepekan, remisi HUT Ke-78 RI sampai penangkapan teroris pegawai KAI
20 Agustus 2023 09:47
KPK lelang barang rampasan milik Imam Nahrawi & Nurdin Abdullah
20 Oktober 2022 15:13
KPK ajukan banding vonis mantan Menpora Imam Nahrawi
2 Juli 2020 14:14
Mantan Menpora Imam Nahrawi berharap bebas jelang pembacaan vonis
29 Juni 2020 11:46
JPU KPK: Taufik Hidayat perantara gratifikasi untuk Imam Nahrawi
12 Juni 2020 21:13
KPK kembali panggil Shobibah Rohmah istri Imam Nahrawi
19 Desember 2019 11:35
Mantan Menpora Imam Nahrawi ajukan praperadilan
18 Oktober 2019 15:41
KPK periksa mantan Menpora Imam Nahrawi
15 Oktober 2019 11:28