Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meluncurkan sistem perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu dalam rangka memudahkan masyarakat mengurus perizinan.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Selasa, mengatakan birokrasi perizinan merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang menjadi perhatian dalam tata kelola pemerintahan.
"Ini masih menjadi hambatan bagi perkembangan dunia usaha. Kalangan dunia usaha masih beranggapan bahwa proses perizinan berbelit-belit, prosedur dan tenggang waktu penyelesaian izin yang tidak jelas, tidak transparan dan biaya tinggi. Sehingga dengan diluncurkannya sistem ini bisa memudahkan mereka dalam mengurus perizinan," kata Molen.
Menurutnya efisiensi birokrasi akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintah.
"Kita harap kedepan Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui PTSP dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan nilai investasi," ujarnya.
Ia mengatakan, layanan perizinan merupakan salah satu agenda penting diera pemerintahan saat ini yang tertuang dalam sembilan program nawacita.
Sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017, sasaran Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah yakni terwujudnya PTSP yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintergritas dan meningkatkan hak masyarakat untuk mendapat pelayanan perizinan dan non perizinan.
"Tapi disayangkan konsep yang terbangun selama ini khususnya di Kota Pangkalpinang penyelenggara perizinan masih mengacu pada konsep Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), di mana pelayanan perizinan masih dikelola dibanyak pintu," katanya.
Ia berharap kedepan konsep PTSP seutuhnya dapat dilaksanakan dengan baik.
"Mudah-mudahan dengan diresmikan Sistem Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu seutuhnya dapat dilaksanakan," ujarnya.
DPMPTSP Pangkalpinang luncurkan sistem perizinan terpadu
Selasa, 1 Oktober 2019 14:31 WIB