"Dana itu berasal dari APBD berbentuk dana hibah tahun anggaran 2009 dan 2010. Dana itu dikeluarkan untuk penguatan lembaga KONI dan tuan rumah Porprov III serta persiapan kontingen cabang olahraga Bangka Selatan,"Pangkalpinang (Antara Babel) - Mantan Bupati Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Justiar Noer menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Provinsi senilai Rp40 miliar yang menjerat mantan Ketua KONI Bangka Selatan, Sopian AP, Senin.
Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi itu Justiar Noer menyebutkan dana sebesar Rp40 miliar yang digunakan untuk menyukseskan Porprov di Kabupaten Bangka Selatan tahun 2010 bukan hanya untuk pembangunan infrastuktur tetapi ada dua peruntukan lain.
"Dana itu berasal dari APBD berbentuk dana hibah tahun anggaran 2009 dan 2010. Dana itu dikeluarkan untuk penguatan lembaga KONI dan tuan rumah Porprov III serta persiapan kontingen cabang olahraga Bangka Selatan," ujarnya saat memberikan kesaksian.
Dikatakannya, semua program tersebut sudah terlaksana, namun kegiatan yang diserahkan kepada KONI itu tidak ada perincian penggunaan anggaran yang pasti. KONI tidak pernah memberikan proposal usulan, sedangkan untuk besaran dana berdasarkan hitung bersama satuan kerja terkait bersama Bupati dan DPRD.
Ia mengaku mengenai pertanggungjawaban kegiatan usai pelaksanaan dirinya tidak memiliki kuasa lagi terhadap hal itu, karena sebelum Porprov selesai dilaksanakan dirinya tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan.
"Penguatan semuanya terlaksana. Jabatan saya berakhir 8 Agustus 2010 dan saat ini Porprov belum selesai. Saya tidak mengikuti lagi kegiatan Proprov setelah masa jabatan saya habis," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum Sopian AP, Murnaman mengatakan tidak ada keterlibatan kliennya selaku Ketua KONI Bangka Selatan saat itu dalam perkara tersebut.
Menurutnya, Justiar tidak memahami semua persolan dan hanya memahami masalah yang bersifat makro.
Ia mengatakan, pihaknya pernah bertanya mengenai rincian anggaran untuk perencanaan alokasi APBD untuk dana hibah itu dan Justiar tidak mengetahui apa-apa saja kegiatan yang akan dilaksanakan.
"Rincian untuk dana itu ada, tetapi dia tidak memahami, ya kita maklumilah karena tidak semua tugas harus dia kerjakan. Namun saat saya menanyakan poin pentingnya, bahwa Sopian tidak pernah meminta anggaran itu maupun melobi supaya diajukan. Selain itu, Sopian juga tidak pernah meminta ditunjuk sebagai panitia pengelola anggaran," jelasnya.
Ia menyebutkan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebenarnya sudah ada, bahkan sudah diaudit BPK. Dari temuan BPK ada tiga rekomendasi, di antaranya menarik kelebihan pembayaran dan itu sudah dilaksanakan oleh Sopian, yang kedua pajak yang harus disetorkan ke kas negara juga sudah dilaksanakan dan yang ketiga pembenahan kelengkapan administrasi dan itu pun sudah dilakukan untuk semua total dana Rp40 miliar itu.
"Yang paling penting dalam perkara ini BPK tidak menemukan unsur kerugian negara, karena pajak yang diduga sebagai kerugian sudah disetorkan ke negara. Sampai hari ini, data yang digunakan dalam persidangan ini bukan data dari perhitungan BPK. Dari informasi kuat yang kita dapatkan bahwa BPK tidak menemukan unsur pidana dalam pengelolan keuangan khususnya KONI ini," katanya.
Pewarta: Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.