• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Kamis, 15 Mei 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Hoaks! Tautan pendaftaran guru untuk Sekolah Rakyat

      Hoaks! Tautan pendaftaran guru untuk Sekolah Rakyat

      Kamis, 15 Mei 2025 20:05

      Satpol PP akan paksa warga ikut uji coba vaksin TBC Bill Gates, benarkah?

      Satpol PP akan paksa warga ikut uji coba vaksin TBC Bill Gates, benarkah?

      Kamis, 15 Mei 2025 16:31

      Prabowo tegaskan komitmen Indonesia dukung Palestina tak akan pernah surut

      Prabowo tegaskan komitmen Indonesia dukung Palestina tak akan pernah surut

      Kamis, 15 Mei 2025 8:38

      Presiden Prabowo tegaskan RI dukung Palestina tak pernah surut

      Presiden Prabowo tegaskan RI dukung Palestina tak pernah surut

      Kamis, 15 Mei 2025 6:54

      Menkes: 5,3 juta orang sudah ikuti CKG

      Menkes: 5,3 juta orang sudah ikuti CKG

      Rabu, 14 Mei 2025 21:04

  • Mancanegara
      Israel serang pos penjaga perdamaian di Lebanon, PBB kecam keras

      Israel serang pos penjaga perdamaian di Lebanon, PBB kecam keras

      Kamis, 15 Mei 2025 10:13

      Netanyahu sebut Israel akan masuki Gaza dengan kekuatan penuh

      Netanyahu sebut Israel akan masuki Gaza dengan kekuatan penuh

      Rabu, 14 Mei 2025 11:02

      Trump berencana cabut semua sanksi AS terhadap Suriah

      Trump berencana cabut semua sanksi AS terhadap Suriah

      Rabu, 14 Mei 2025 9:17

      Cek fakta, Netanyahu tolak rencana Trump akui kemerdekaan Palestina

      Cek fakta, Netanyahu tolak rencana Trump akui kemerdekaan Palestina

      Selasa, 13 Mei 2025 22:02

      Israel gempur Gaza lagi usai Hamas bebaskan sandera warga AS-Israel

      Israel gempur Gaza lagi usai Hamas bebaskan sandera warga AS-Israel

      Selasa, 13 Mei 2025 20:07

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Kamis, 15 Mei 2025 6:58

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir berpotensi guyur Pangkalpinang Rabu ini

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir berpotensi guyur Pangkalpinang Rabu ini

        Rabu, 14 Mei 2025 6:23

        BMKG: Cerah hingga hujan ringan prediksi cuaca Pangkalpinang Selasa ini

        BMKG: Cerah hingga hujan ringan prediksi cuaca Pangkalpinang Selasa ini

        Selasa, 13 Mei 2025 6:23

        BMKG: Hujan ringan hingga deras berpetir berpotensi guyur Pangkalpinang Senin ini

        BMKG: Hujan ringan hingga deras berpetir berpotensi guyur Pangkalpinang Senin ini

        Senin, 12 Mei 2025 7:46

        BMKG: 36 provinsi diguyur hujan, Babel hujan sedang hingga lebat

        BMKG: 36 provinsi diguyur hujan, Babel hujan sedang hingga lebat

        Minggu, 11 Mei 2025 7:48

    • Olahraga
        Slot, Howe, Nuno masuk nominasi Manajer Terbaik Liga Inggris 2024/25

        Slot, Howe, Nuno masuk nominasi Manajer Terbaik Liga Inggris 2024/25

        Kamis, 15 Mei 2025 22:35

        Delapan pemain masuk nominasi Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/25

        Delapan pemain masuk nominasi Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/25

        Kamis, 15 Mei 2025 21:39

        Tepis isu tekanan, ini alasan Chico keluar dari Pelatnas PBSI

        Tepis isu tekanan, ini alasan Chico keluar dari Pelatnas PBSI

        Kamis, 15 Mei 2025 19:07

        Ini alasan Jonatan Christie keluar dari Pelatnas PBSI

        Ini alasan Jonatan Christie keluar dari Pelatnas PBSI

        Kamis, 15 Mei 2025 16:27

        Jonatan Christie dan Chico resmi keluar dari Pelatnas PBSI

        Jonatan Christie dan Chico resmi keluar dari Pelatnas PBSI

        Kamis, 15 Mei 2025 14:42

    • Gaya Hidup
        Kebiasaan mengudap berlebihan berisiko bagi kesehatan anak

        Kebiasaan mengudap berlebihan berisiko bagi kesehatan anak

        Kamis, 15 Mei 2025 14:31

        Lagu

        Lagu "APT." catatkan penayangan 1,6 miliar tercepat

        Rabu, 14 Mei 2025 21:07

        Zero fluoroscopy, teknik non radiasi atasi penyakit jantung struktural

        Zero fluoroscopy, teknik non radiasi atasi penyakit jantung struktural

        Selasa, 13 Mei 2025 9:16

        Aneka manfaat kunyit bagi kesehatan

        Aneka manfaat kunyit bagi kesehatan

        Senin, 12 Mei 2025 17:40

        Air yang baik untuk dikonsumsi telah lewati proses distilasi

        Air yang baik untuk dikonsumsi telah lewati proses distilasi

        Jumat, 9 Mei 2025 9:06

    • Opini
        Upaya membasmi premanisme

        Upaya membasmi premanisme

        Rabu, 14 Mei 2025 9:13

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Selasa, 13 Mei 2025 10:12

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Minggu, 11 Mei 2025 8:14

        Robert Francis Prevost, dari misionaris di Peu jadi Paus Leo XIV

        Robert Francis Prevost, dari misionaris di Peu jadi Paus Leo XIV

        Jumat, 9 Mei 2025 9:09

        Peran bahasa Indonesia sebagai manajemen yang efektif di era modern

        Peran bahasa Indonesia sebagai manajemen yang efektif di era modern

        Kamis, 8 Mei 2025 11:55

    • English News
        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Sabtu, 29 Maret 2025 3:49

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Minggu, 23 Maret 2025 23:43

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        Sabtu, 15 Maret 2025 4:01

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Senin, 12 Mei 2025 21:25

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Rabu, 7 Mei 2025 10:37

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Sabtu, 19 April 2025 13:26

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Selasa, 15 April 2025 23:42

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Selasa, 15 April 2025 15:27

      • Video
        • Disnaker Pangkalpinang mediasi perselisihan pekerja kena PHK

          Disnaker Pangkalpinang mediasi perselisihan pekerja kena PHK

          Kamis, 15 Mei 2025 17:25

          Pangkalpinang siapkan 4.234 kuota pada SPMB jenjang SMP tahun 2025

          Pangkalpinang siapkan 4.234 kuota pada SPMB jenjang SMP tahun 2025

          Rabu, 14 Mei 2025 23:00

          Menapaktilasi perjalanan apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia

          Menapaktilasi perjalanan apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia

          Rabu, 14 Mei 2025 10:56

          Juru sembelih berlatih penyembelihan kurban halal

          Juru sembelih berlatih penyembelihan kurban halal

          Minggu, 11 Mei 2025 18:00

          Festival Semarak Ekraf jadi ajang promosi produk lokal

          Festival Semarak Ekraf jadi ajang promosi produk lokal

          Jumat, 9 Mei 2025 23:53

      Mantan Dirut PT PLN divonis bebas dari semua dakwaan

      Senin, 4 November 2019 13:41 WIB

      Mantan Dirut PT PLN divonis bebas  dari semua dakwaan

      Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT PLN (Persero) 20162018 Sofyan Basir divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

      "Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

      Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

      Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001.


      Sejumlah perbuatan yang tidak terbukti menurut majelis hakim yang terdiri atas Hariono, Hastoko, Saifuddin Zuhri, Anwar, dan Ugo tersebut adalah:

      Pertama, Sofyan dinilai tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaan fee yang akan diterima oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes Budisutrinso Kotjo dari CHEC Ltd. sebesar 2,5 persen atau sejumlah 25 juta dolar AS yang akan diberikan kepada sejumlah pihak.

      Sesuai dengan keterangan Setya Novanto yang tidak tahu catatan tersebut, sedangkan Sofyan yang menandatangani perjanjian IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Ltd. dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC,Ltd.) tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee.

      "Maka, terdakwa Sofyan tidak memahami dan tidak tahu fee yang akan diterima Johannes Kotjo dan tidak tahu kepada siapa saja akan diberikan," kata anggota majelis hakim Anwar.

      Kedua, terkait penerimaan Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI 20142019 dan Idrus Marham uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo juga dinilai hakim tidak diketahui Sofyan.

      "Sesuai dengan keterangan Eni Maulani Saragih bahwa uang dari Johannes Kotjo tersebut bahwa terdakwa Sofyan sama sekali tidak tahu," kata hakim Anwar.

      Ketiga, tindakan Sofyan selaku Dirut PLN yang telah menandatangani kesepakatan IPP PLTU MT Riau-1 antara PJBI, BNR, dan CHEC bukan karena keinginan Sofyan.

      Hakim Anwar mengatakan bahwa penandatangan itu bukanlah keinginan Sofyan maupun Eni dan Johannes Kotjo dan PT PLN Persero memiliki saham 51 persen tanpa membebani keuangan PT PLN.


      Terkait dengan penerimaan uang dari Johanes Kotjo secara bertahap Rp4,75 miliar adalah tanpa sepengetahuan terdakwa Sofyan Basir dan tidak ada kaitannya dengan proyek PLTU MT Riau-1 karena sudah sesuai dengan ketentuan presiden tentang infrakstruktur dan ketenagalistgrikan, sesuai dengan keterangan Eni dan Kotjo bahwa Sofyan tidak tahu penerimaan uang.

      "Menimbang dengan demikan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP, " kata hakim Anwar yang disambut dengan suara tepuk tangan para pendukung Sofyan yang memenuhi ruangan sidang.

      Hakim Anwar melanjutkan, "Karena terdakwa tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana dakwaan pertama maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua, yaitu perbuatan Pasal 11."

      Dakwaan kedua dari Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP juga dinilai tidak terbukti.

      "Karena terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbuatan perbantuan, terdakwa Sofyan Basir juga tidak terbukti melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana dakwaan kedua, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," ungkap hakim Anwar.

      Karena Sofyan dibebaskan dari segala tuntutan, hakim pun memerintahkan Sofyan untuk dibebaskan dan membuka seluruh blokir rekeningnnya.

      "Karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan, terdakwa harus dipulihkan semua harkat dan martabatnya. Majelis memerintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan disahkan," kata hakim Hastoko.


      Terhadap pemblokiran rekening Sofyan Basir, keluarga dan pihak terkait lain karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana perbantuan, diperintahkan untuk membuka blokir sebagaimana dimohonkan penasihat hukum terdakwa .

      Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

      "Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      KPK beberkan fakta hukum dalam memori kasasi Sofyan Basir

      KPK beberkan fakta hukum dalam memori kasasi Sofyan Basir

      18 November 2019 14:01

      KPK uraikan keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara proyek PLTU Riau-1

      KPK uraikan keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara proyek PLTU Riau-1

      6 November 2019 14:09

      KPK akan diskusi internal terkait putusan bebas Sofyan Basir

      KPK akan diskusi internal terkait putusan bebas Sofyan Basir

      4 November 2019 14:03

      Hakim tolak keberatan Sofyan Basir

      Hakim tolak keberatan Sofyan Basir

      8 Juli 2019 13:38

      KPK limpahkan berkas perkara Sofyan Basir ke pengadilan

      KPK limpahkan berkas perkara Sofyan Basir ke pengadilan

      14 Juni 2019 16:09

      KPK periksa Plt Dirut PT PLN Muhamad Ali

      KPK periksa Plt Dirut PT PLN Muhamad Ali

      27 Mei 2019 11:10

      Sofyan Basir penuhi panggilan KPK

      Sofyan Basir penuhi panggilan KPK

      6 Mei 2019 11:03

      Kementerian BUMN nonaktifkan Dirut PLN Sofyan Basir

      Kementerian BUMN nonaktifkan Dirut PLN Sofyan Basir

      25 April 2019 11:33

      Terpopuler

      Gubernur Babel kaji mutasi pejabat

      Gubernur Babel kaji mutasi pejabat

      Klasemen MotoGP 2025: Marc Marquez di puncak usai menangi sprint race di Sirkuit Le Mans

      MotoGP

      Klasemen MotoGP 2025: Marc Marquez di puncak usai menangi sprint race di Sirkuit Le Mans

      Hasil sprint race MotoGP Prancis 2025: Marc Marquez menang enam berturut-turut

      MotoGP

      Hasil sprint race MotoGP Prancis 2025: Marc Marquez menang enam berturut-turut

      Staf Ahli Bupati Bangka ingatkan JCH saling bantu

      Staf Ahli Bupati Bangka ingatkan JCH saling bantu

      Harga emas Antam hari ini kembali anjlok Rp21.000 menjadi Rp1,884 juta per gram

      Harga emas Antam hari ini kembali anjlok Rp21.000 menjadi Rp1,884 juta per gram

      Top News

      • Kemenkum Babel Rakor percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

        Kemenkum Babel Rakor percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

        6 menit lalu

      • Polres Bangka Barat ungkap dua kasus peredaran sabu-sabu

        Polres Bangka Barat ungkap dua kasus peredaran sabu-sabu

        20 menit lalu

      • Bangka Tengah perkuat lumbung pangan desa

        Bangka Tengah perkuat lumbung pangan desa

        46 menit lalu

      • Pemkot Pangkalpinang apresiasi pendataan pemilih Pilkada Ulang 2025

        Pemkot Pangkalpinang apresiasi pendataan pemilih Pilkada Ulang 2025

        51 menit lalu

      • Polres Bangka Barat giatkan patroli cegah gangguan kamtibmas

        Polres Bangka Barat giatkan patroli cegah gangguan kamtibmas

        53 menit lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Mobile Site
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA