Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019, Jumat.
Indra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (IYD).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.
Diketahui, Nyoman Dhamantra merupakan tersangka penerima suap bersama Mirawati Basri orang kepercayaannya dan Elviyanto dari pihak swasta.
Sebelumnya, Nyoman Dhamantra juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Krisnugroho dalam putusannya pada Selasa (12/11) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nyoman Dhamantra tersebut.
Sementara, tiga orang pemberi suap saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta.
Ketiganya didakwa menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.