Koba (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menertibkan reklame dan spanduk promosi yang terpajang secara liar di sejumlah titik.
"Reklame liar atau pemasangan yang tidak menaati aturan yang sudah ditetapkan kami temukan di sejumlah titik, kami bongkar dan diamankan di kantor," kata Kepala Satpol PP Bangka Tengah, Zulpadli di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan setelah mendapat data dari DPPKAD Bangka Tengah terkait pemasangan reklame liar di beberapa titik dan tidak membayar pajak ke pemerintah daerah.
"Sebelum dilakukan penertiban, jauh hari sebelumnya sudah kami lakukan sosialiasi terkait titik mana yang boleh dan tidak dipasang spanduk dan reklame," ujarnya.
Namun, kata dia, sosialisasi dan imbauan itu tidak diindahkan, terbukti masih banyak ditemukan terpasang di sejumlah tempat yang dilarang sehingga diambil tindakan penertiban.
"Intinya pemasangan reklame ini tidak merusak wajah kota, memasang di tempat yang dibolehkan dan membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah," ujarnya.
Ia menyatakan, ditemukan puluhan reklame liar saat melakukan penertiban tersebut di antaranya reklame milik Salon Rudi, Bengkel KJUB Pertim, dan RM Suluh.
"Selain itu terdapat pula enam spanduk liar di antaranya spanduk Telkomsel, Mie Sedap dan spanduk niaga lainnya," ujarnya.
Ia mengatakan, sebanyak 24 anggota Satpol PP dikerahkan untuk membongkar paksa dan mengangkut barang bukti berupa reklame dan spanduk ke kantor Satpol PP. Penertiban ini merupakan tindakan tegas dan menjadi peringatan.
"Pemilik reklame yang membandel saat ditertibkan, memasang aksi pura-pura tidak tahu. Sementara untuk reklame Salon Rudi memang posisi di atas trotoar dan melanggar aturan," ujarnya