Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur berhasil menyita dan mencegah peredaran 14 juta batang rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.
"Kegiatan operasi pasar tahun ini, kita berhasil menindak dan menyita 14 juta batang rokok ilegal," kata Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono saat pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan belasan juta batang rokok lokal ilegal ini berasal dari berbagai daerah, minsalnya, rokok berasal dari kawasan bebas memiliki izin khusus yang boleh diedarkan di daerah tersebut seperti Batam, Karimun dan Bintan.
Namun kenyataan di lapangan, rokok-rokok tanpa dilekati cukai, pita cukai tanpa haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis, dan dilekati pita cukai palsu atau bekas ini juga diedarkan di luar daerah kawasan bebas tersebut.
"Kami banyak menemkan rokok-rokok ilegal ini di sepanjang pantai timur," ujarnya.
Selain itu, rokok-rokok ilegal ini berasal dari Pulau Jawa. Rokok ini disamarkan atau diselipkan dengan barang lainnya ke wilayah Sumatera.
"Modus pengiriman rokok ilegal ini melalui jasa pengiriman dari Pulau Jawa ke Sumatera biasanya dicampur dengan barang legal, sehingga cukup sulit melacak dan mendeteksi barang ilegal ini," ungkapnya.
Menurut dia penindakan rokok ilegal ini merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, sekaligus mencegah peredaran barang tanpa izin ini yang mengurangi penerimaan negara.
"Kita berharap dengan adanya penindakan ini akan meningkatkan kesadaran pengusaha untuk melegalkan peredaran barang dengan membayar pajak ke pemerintah, sehingga membantu penerimaan negara," ujarnya berharap[.